Kasus Kepabeanan Diduga Libatkan PT Golden Agin Nusa Mandek, FORMASI Desak Bea Cukai Bogor Buka-bukaan

Kasus Kepabeanan Diduga Libatkan PT Golden Agin Nusa Mandek, FORMASI Desak Bea Cukai Bogor Buka-bukaan
Ketua Umum FOMASI, Pian Andreo (ketiga kanan) saat diwawancarai usai menggelar audiensi terkait dugaan tindak pidana kepabeanan. Foto: FORMASI
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Forum Mahasiswa Indonesia (FOMASI) menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kantor Bea Cukai Bogor.

Hal ini diungkapkan FORMASI, usai menggelar audiensi terkait dugaan tindak pidana kepabeanan berupa pengeluaran barang tanpa izin dari Kawasan Berikat Cileungsi yang diduga melibatkan PT Golden Agin Nusa.

Ketua Umum FOMASI, Pian Andreo menilai audiensi ini tidak memberikan kejelasan substansial mengenai perkembangan perkara yang telah berjalan selama delapan bulan.

Baca Juga:Bea Cukai dan Pemkab Bogor Musnahkan Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp1,4 MiliarDirjen Bea Cukai Jawa Barat Ungkap Bogor Jadi Tempat Pemasaran Rokok Ilegal!

“Audiensi tersebut sia-sia karena kami tidak mendapatkan informasi yang substansial, khususnya alasan mengapa perkara ini ditangani secara lambat dan tidak transparan, padahal terduga pelaku tertangkap tangan,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

FOMASI menilai perkara ini memiliki dasar hukum yang kuat. Dugaan tindak pidana tersebut merujuk pada Pasal 112 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Kejadian Nomor LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025, keduanya tertanggal 22 Mei 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun FOMASI, pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai melakukan penangkapan tertangkap tangan terhadap seorang sopir di Jalan Raya Bogor arah Cilangkap.

Sopir tersebut mengemudikan bus antar-jemput karyawan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi, menuju gedung pabrik lama PT Golden Agin Nusa di Sukmajaya, Kota Depok, tanpa izin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Barang yang diamankan ditaksir bernilai Rp66 juta, terdiri atas baterai, pompa elektrik, kran, spuyer, charger, selang, komponen logam, hingga pintu baja.

PPNS Bea Cukai Bogor saat itu menyita satu unit bus beserta muatannya, memeriksa sejumlah saksi, serta menahan sopir selama 1×24 jam.

Baca Juga:Jaga Penerimaan Negara, Menkeu Perketat Pengawasan Bea Cukai Purbaya Ganti Sejumlah Pejabat Bea Cukai di 5 Pelabuhan Berikut!

Selanjutnya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigasi terhadap perusahaan tersebut sejak 27 Mei hingga 27 Agustus 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan audit lanjutan hingga 27 November 2025.

Namun hingga kini, FOMASI menilai belum ada kejelasan terkait penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Dalam pemeriksaan saksi, muncul dugaan bahwa perintah pengeluaran barang tanpa izin berasal dari oknum manajemen puncak perusahaan sekaligus pemegang saham berinisial J alias IT, meski hal tersebut masih dalam penelusuran aparat penegak hukum.

0 Komentar