Fenomena tersebut, menurutnya, banyak ditemukan di wilayah Bogor Timur, serta sejumlah titik di Bogor Selatan dan Bogor Barat.
Ia menegaskan bahwa penerbitan izin pembangunan perumahan di Kabupaten Bogor dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam aspek tata ruang dan kelestarian lingkungan. Pemerintah Kabupaten Bogor juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara proses perizinan pembangunan perumahan.
“Persoalannya bukan sekadar soal kepemilikan tanah. Yang menjadi perhatian kami adalah kepatuhan terhadap tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan. Ini menyangkut masa depan wilayah dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu
Sebagai langkah konkret, Rudy Susmanto memastikan bahwa pemerintah daerah telah menghentikan sementara aktivitas pembangunan di beberapa titik yang dinilai berisiko.
Ia juga memerintahkan perangkat daerah terkait untuk segera menginventarisasi seluruh lokasi serupa, khususnya di Kecamatan Sukamakmur, guna dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Rudy menegaskan bahwa pembangunan perumahan harus melalui tahapan dan kewajiban yang tidak dapat diabaikan, mulai dari kesesuaian tata ruang, batas lahan terbangun, hingga kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas pendukung.
“Jika seluruh lahan dijadikan kapling tanpa perencanaan, maka dampak lingkungannya akan sangat besar. Ini yang ingin kami cegah sejak awal,” pungkasnya.
