“Tuntutan kami jelas, perusahaan harus menjalankan Perjanjian Bersama, menghentikan praktik union busting, dan mempekerjakan kembali seluruh anggota PUK SPL-FSPMI. Selain itu, upah harus dibayar sesuai UMK dan iuran BPJS yang sudah dipotong wajib dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dede juga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait agar bersikap tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kami berharap dinas terkait tidak hanya menjadi fasilitator, tetapi benar-benar hadir dan tegas menegakkan aturan agar hak-hak buruh dilindungi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Wit)
