JABAR EKSPRES – Jelang memasuki bulan puasa Ramadhan 2026 di Indonesia, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua pekan (14 hari).
Berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, Operasi Keselamatan Jaya digelar mulai hari ini Senin 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026.
Tujuan Operasi Keselamatan Jaya 2026 bukan hanya demi meningkatkan disipilin dan kesadaran masyarakay dalam berkendara serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:7 Hp Samsung 2 Jutaan Rupiah Ini Masih Layak Dibeli di Awal 2026, Murah dan Andal untuk HarianTabel KUR BRI 2026 Plafon Rp5-30 Juta bagi UMKM: Cicilan Mulai Rp100 Ribuan, Tenor 5 Tahun
Melainkan pula sekaligus menghasilkan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 2026.
Pengemudi memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan jalan yang aman karena berdasarkan data dari E-TLE, tujuh dari 10 kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kelalaian manusia.
Dalam Operasi Keselamatan Jaya, setidaknya ada sembilan bentuk pelanggaran utama yang jadi sasaran untuk ditindak.
Bentuk-bentuk sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 tersebut sudah disampaikan melalui akun media sosial Instagram resmi @tmcpoldametro.
Daftar Pelanggaran yang Diincar di Operasi Keselamatan Jaya 2026:
1. Pengendara ranmor yang melawan arus (PSL. 287 AYAT 1 UULLAJ).
2. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM (PSL. 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ).
3. Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (PSL. 287 AYAT 5 JUNCTO PSL. 106 AYAT 4 UULLAJ).
4. Pengendara ranmor yang menggunakan Hp saat berkendara (PSL. 283 UULLAJ).
5. Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol (PSL. 311 UULLAJ).
6. Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (PSL. 289 UULLAJ).
Baca Juga:Irit BBM dan Ideal buat Harian, Cek 3 Motor Matic Honda Termurah per Februari 2026POCO F8 Series Rilis 4 Februari 2026, Spesifikasi Gaming-nya Super Canggih & Performa Xtreme
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (PSL. 280 UULLAJ).
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (PSL. 291 AYAT 1 UULLAJ).
9. Knalpot brong / bising (PSL. 285 AYAT 1 UULLAJ).
Rincian Besaran Denda Tilang di Operasi Keselamatan Jaya 2026:
1. Pengendara melawan arus
– Denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 Ayat 1)
2. Pengendara masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM
– Denda paling banyak Rp 1 juta atau pidana kurungan maksimal empat bulan (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1).
3. Pengendara melebihi batas kecepatan
– Denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4).
4. Pengendara menggunakan Hp saat berkendara
