METI Komitmen Dorong Percepatan Transisi Energi Berkeadilan

METI adakan Bincang Energi di Kampus ITB, Jum\'at (30/1/2026)
METI adakan Bincang Energi di Kampus ITB, Jum\'at (30/1/2026).
0 Komentar

Dalam program ini kata Zulfan, METI memfasilitasi investasi pembangkit sesuai potensi lokal dan mendorong peran IPP dan EPC dalam neger.

Kemudian membangun pusat pelatihan SDM, serta meningkatkan pemahaman masyarakat melalui forum komunikasi.

Untuk mendukung target nasional, METI bersama para pemangku kepentingan akan menyusun Peta Jalan Pengembangan 100 GW Energi Terbarukan.

Baca Juga:Hadir di Tengah Warga Bandung Barat, Indosat Ulurkan Kepedulian Pasca BencanaBRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Tahun 2025, Lebih 60% Mengalir ke Sektor Produksi Penggerak Ekonomi Rakyat

Dokumen ini akan menjadi acuan strategis mencakup aspek kebijakan, mekanisme pengadaan, pembiayaan, serta kerangka hukum.

“Selain itu, METI menekankan pentingnya penciptaan green jobs agar transisi energi tidak meninggalkan siapa pun (no one left behind). Penguatan kapasitas SDM dinilai krusial agar transisi energi menghadirkan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Forum Transisi Energi Berkeadilan

Zulfan menjelaskan, sebagai wadah kolaborasi lintas sektor, METI akan membentuk Forum Transisi Energi Berkeadilan.

Forum ini bertujuan mengatasi hambatan pengembangan energi terbarukan dan kemudian meningkatkan literasi publik.

Serta memperkuat peran energi bersih sebagai strategi mitigasi bencana dan pengurangan ketergantungan energi fosil.

Dalam topik khusus, METI menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah menertibkan izin lingkungan dan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Januari 2026.

Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan agenda NZE dan pembangunan ekonomi hijau.

Baca Juga:Video Viral 35 Menit Wanita Berkerudung Ramai Dicari Warganet, Ini Isi Didalamnya!Trik Agar Nomor di Getcontact Tidak Bisa Dicari dan Dilabeli Sembarangan

“Kami menegaskan seluruh proyek energi terbarukan wajib mematuhi ketentuan lingkungan. Termasuk AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Serta menerapkan prinsip transisi energi berkeadilan sejak tahap awal,” tutup Zulfan.

0 Komentar