Sebab, mengganti puasa Ramadhan adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183-184:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,
Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, jilid 2, halaman 281 menjelaskan bahwa berapa pun jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan, semuanya wajib diganti sesuai jumlah hari yang terlewat. Ini merupakan bentuk tanggung jawab ibadah kepada Allah.
Baca Juga:Eks Persib Ini Coba Peruntungan Ke Malaysia Setelah Didepak Persis SoloPosisi Favorit Eliano Reijnders Meski Siap Main di Mana Saja
Karena itu, siapa pun yang membatalkan puasa pada sebagian hari di bulan Ramadhan wajib mengqadha hari-hari tersebut sesuai jumlahnya.
Begitu pula jika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan secara keseluruhan, kewajiban qadha tetap berlaku sesuai total hari yang ditinggalkan.
وَقَوْلُهُ: (فَعِدَّةٌ) يَقْتَضِي اسْتِيفَاءَ عَدَدِ مَا أَفْطَرَ فِيهِ، وَلَا شَكَّ أَنَّهُ لَوْ أَفْطَرَ بَعْضَ رَمَضَانَ وَجَبَ قَضَاءَ مَا أَفْطَرَ بَعْدَهُ بِعَدَدِهِ، كَذَلِكَ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ حُكْمُ إِفْطَارِهِ جَمِيعِهِ فِي اعْتِبَارِ عَدَدِهِ
Artinya: “Firman Allah: (maka (wajib mengganti) sejumlah hari) mengandung tuntutan untuk menyempurnakan bilangan hari yang ditinggalkan puasanya. Tidak diragukan lagi, apabila seseorang membatalkan puasa pada sebagian hari di bulan Ramadhan, maka ia wajib mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya itu setelahnya sesuai dengan jumlahnya. Demikian pula, apabila ia membatalkan puasa Ramadhan secara keseluruhan, maka hukum yang berlaku tetap mempertimbangkan jumlah hari yang ditinggalkan tersebut.”
Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,
Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Al-Ghurarul Bahiyyah fi Syarhil Bahjah al-Wardiyyah jilid 2 halaman 234 menjelaskan, jika seseorang sebenarnya sudah mampu mengganti (qadha) puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan, tetapi dengan sengaja menundanya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia memikul kewajiban tambahan.
Selain tetap wajib mengqadha puasanya, ia juga harus membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Yakni yang setara dengan 675 gram beras.
