BANDUNG – Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menggugat Bupati Cirebon Imron Rosyadi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan terdaftar dengan Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bdg dan menyangkut dugaan wanprestasi atas utang piutang senilai Rp35 miliar (pokok), ditambah tuntutan materiil lainnya hingga mendekati Rp40 miliar secara keseluruhan.
Sidang perdana digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, di PN Bandung. Perkara ini berpotensi menarik perhatian luas karena melibatkan dua figur politik berpengaruh di Kabupaten Cirebon: Sunjaya, yang kini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi, dan Imron, bupati petahana.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Bari Naser Alkatiri, menjelaskan bahwa gugatan berpijak pada Akta Pengakuan Utang Nomor 02 tanggal 31 Maret 2018, dibuat di hadapan Notaris Ermila Ananta Cahyani, S.H., M.Kn.
Baca Juga:Divonis 7 Tahun, LBH Golkar Bandung Puji Hukuman Pelaku Cabul AnakMilad ke-56 YPKP: Kampus Tertua Bandung Tegaskan Keunggulan Global
Akta tersebut memuat pengakuan tergugat atas utang pokok Rp35 miliar, yang menurut penggugat digunakan untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2019. Hingga kini, tidak ada realisasi pembayaran maupun itikad baik penyelesaian dari pihak tergugat, sehingga dikualifikasikan sebagai ingkar janji berulang.
“Upaya mediasi sebelumnya telah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil. Gugatan ini diajukan demi memperoleh kepastian hukum atas kewajiban yang telah diakui secara notariil,” ujar Abdul Bari usai sidang.
Ia juga menyoroti bahwa utang tersebut tidak pernah dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tergugat selama menjabat, padahal pelaporan utang merupakan kewajiban transparansi bagi penyelenggara negara.
Di pihak tergugat, kuasa hukum Nofal Habibi menegaskan penolakan atas klaim tersebut. “Pada dasarnya, Pak Imron tidak memiliki utang sebagaimana dituduhkan. Kami akan membuktikannya melalui proses pembuktian di persidangan,” katanya.
Dengan posisi yang saling bertolak belakang, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Keabsahan akta notaris, bukti transfer dana, serta realisasi pembayaran menjadi kunci utama yang akan menentukan putusan hakim. Sengketa ini tidak hanya bersifat keperdataan, melainkan juga menyentuh aspek etika dan administrasi pejabat publik di tengah dinamika politik daerah. (bbs)
