JABAR EKSPRES – Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Tahap 1 resmi dibuka mulai 22 Januari 2026.
Salah satu hal terpenting yang wajib diperhatikan calon pendaftar adalah syarat IPK (Indeks Prestasi Kumulatif), karena ketentuannya berbeda untuk setiap jenjang dan skema beasiswa.
LPDP menegaskan bahwa mulai tahun ini terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam sistem seleksi.
Perubahan tersebut bukan untuk mempersempit peluang, melainkan menyelaraskan pendidikan penerima beasiswa dengan kebutuhan dan dampak strategis bagi Indonesia.
Baca Juga:Bocoran iPhone 18 Pro Makin Panas, Pakai Layar OLED Samsung dan Face ID Terancam Hilang dari Dynamic Island?Yamaha Luncurkan Aerox hingga XSR155 dengan Livery Yamaha’s 70th Anniversary
Melalui akun Instagram resminya, @lpdp_ri, LPDP menjelaskan bahwa pendekatan baru ini menitikberatkan pada minat studi yang relevan dengan industri strategis nasional, serta memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga teknis dalam satu platform terintegrasi.
Syarat IPK Minimal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026
Berdasarkan ketentuan resmi LPDP, berikut syarat IPK minimal untuk semua program reguler dalam pendaftaran beasiswa LPDP 2026:
• Jenjang Magister (S2)
Minimal IPK 3,00 pada skala 4,00 dari jenjang pendidikan sebelumnya.
• Jenjang Doktor (S3)
Minimal IPK 3,25 pada skala 4,00 dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Khusus pendaftar program doktor yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis, LPDP memperbolehkan penggunaan transkrip nilai pendidikan profesi sebagai bukti pemenuhan IPK.
Ketentuan IPK bagi Lulusan Luar Negeri
Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri, LPDP mewajibkan dokumen tambahan, antara lain:
• Surat penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek atau Kementerian Agama
• Konversi IPK resmi dari instansi terkait
• Bukti tangkapan layar pengajuan penyetaraan atau konversi IPK apabila dokumen belum terbit, dengan identitas pendaftar terlihat jelas
Baca Juga:Ngeri! Ini Tampang dan Jeroan Yamaha Tmax yang Dijual Mulai Rp455 JutaanLisa Blackpink Bakal Syuting Film ‘Tygo’ di Bandung Barat
IPK 2,5 Bisa Daftar? Ini Kategorinya
LPDP juga membuka kesempatan bagi pendaftar dengan IPK di bawah standar umum, termasuk IPK 2,5, melalui skema khusus atau afirmasi.
Berikut ketentuannya:
• Pendaftar afirmasi daerah dan penyandang disabilitas
S2: minimal IPK 2,50
S3: minimal IPK 3,00
• Pendaftar afirmasi pra sejahtera
Minimal IPK 3,00
• Putra-putri daerah Papua
Tidak ada batas minimal IPK untuk jenjang S2 maupun S3.
Sementara itu, pendaftar program doktor dari magister tanpa IPK wajib melampirkan surat keterangan resmi dari perguruan tinggi asal.
