TPU Kian Sesak, RTH Tergerus: Bandung Dihadapkan pada Krisis Ruang Kota

ilustrasi lahan pemakaman di Kota Bandung. (Jabarekspres)
ilustrasi lahan pemakaman di Kota Bandung. (Jabarekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keterbatasan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Bandung semakin menegaskan krisis ruang kota yang kian kompleks. Dari 14 TPU yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bandung, hampir seluruhnya telah mencapai batas kapasitas dan kini bergantung pada sistem pemakaman tumpang sebagai solusi jangka pendek.

Saat ini, TPU Rancacili menjadi satu-satunya lokasi yang masih memiliki lahan aktif untuk pemakaman baru. Namun, ruang tersisa di kawasan tersebut pun tak lagi luas.

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, menyebut ketersediaan lahan di Rancacili merupakan hasil penambahan luasan yang dilakukan pemerintah kota dalam dua tahap, yakni pada 2022 dan 2024.

Baca Juga:DPRD KBB Fraksi PDI Perjuangan Kawal MBG Agar Berkualitas dan Tepat SasaranKritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman Bersuara

“Dari total 14 TPU yang dikelola Pemkot Bandung, rata-rata kondisinya sudah penuh dan pendekatannya menggunakan makam tumpang. Hanya TPU Rancacili yang masih memiliki ruang karena adanya penambahan lahan pada 2022 dan 2024,” ujar Rulli, Rabu (21/1).

Meski demikian, tambahan lahan tersebut tidak serta-merta menjadi solusi jangka panjang. Dari sekitar 4.000 meter persegi lahan yang dibebaskan pada 2024, kini hanya tersisa kurang lebih 1.200 meter persegi yang masih dapat dimanfaatkan untuk pemakaman.

Dengan rata-rata angka pemakaman mencapai sekitar 90 jenazah per bulan, kebutuhan lahan menjadi persoalan serius. Jika satu liang lahat memerlukan kurang lebih dua meter persegi, maka setiap bulan diperlukan sedikitnya 180 meter persegi lahan baru.

Artinya, sisa lahan di TPU Rancacili diperkirakan hanya mampu bertahan dalam hitungan bulan apabila tidak ada kebijakan baru.

Kondisi ini tak bisa dilepaskan dari persoalan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung yang juga masih jauh dari ideal. Hingga kini, proporsi RTH Bandung belum sepenuhnya memenuhi amanat Undang-Undang Penataan Ruang yang mensyaratkan minimal 30 persen dari luas wilayah kota.

Di tengah tekanan kebutuhan permukiman, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi, ruang kota semakin padat, termasuk ruang untuk pemakaman.

TPU sejatinya bukan sekadar fasilitas pemakaman, tetapi juga berfungsi sebagai bagian dari RTH kota, ruang ekologis yang berperan dalam resapan air, pengendalian iklim mikro, hingga ruang hening bagi warga. Ketika TPU kian menyempit dan RTH terus tergerus, kota menghadapi risiko ganda: krisis layanan publik sekaligus degradasi lingkungan.

0 Komentar