JABAR EKSPRES – Unit Reskrim Polsek Rancaekek mengamankan seorang pria berinisial RZ (31) alias Krisna yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin dan melakukan aksi pengrusakan di wilayah Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (20/1) sore.
Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aksi pelaku yang meresahkan.
“Sekira pukul 17.30 WIB, personel piket Reskrim dan patroli berhasil mengamankan pelaku yang diduga membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin serta melakukan pengrusakan,” ujar Deny saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga:DPRD KBB Fraksi PDI Perjuangan Kawal MBG Agar Berkualitas dan Tepat SasaranKritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman Bersuara
Deny menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.45 WIB di Kampung Bojong Menje RT 02 RW 02, Desa Cangkuang. Pelaku diduga membawa senjata tajam jenis keris yang diselipkan di balik jaketnya.
Menurut Deny, kejadian bermula saat pelaku mendatangi sebuah warung, namun tidak dilayani oleh R alias Boa, anak dari korban pertama.
“Karena tidak diberi, pelaku emosi dan sempat memukul R. Korban kemudian melarikan diri,” katanya.
Tidak menemukan orang yang dicari, pelaku kemudian meluapkan kemarahannya dengan merusak kaca depot air isi ulang milik korban pertama menggunakan keris.
Aksi berlanjut ke rumah korban kedua dengan merusak pintu belakang rumah setelah mendapati pintu dalam keadaan terkunci.
“Pelaku kemudian salah sasaran dengan mengira korban ketiga sebagai orang yang dicarinya. Pelaku mengejar korban hingga ke rumahnya dan merusak dua pintu kamar,” jelas Deny.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materi dan merasa terancam. Warga sekitar yang resah langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rancaekek.
Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota
Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah keris.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek Rancaekek untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Deny.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena emosi tidak dilayani saat hendak membeli obat. Sementara senjata tajam dibawa pelaku untuk berjaga-jaga apabila menghadapi perlawanan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta Pasal 521 KUHP,” tegas Deny.
