Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga konsumen disarankan untuk memastikan kelengkapan dokumen saat melakukan transaksi.
Dengan harga emas Antam hari ini yang kembali melonjak, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi favorit masyarakat.
Baca Juga:Nekat Buka saat Pandemi, Sirloin Beef House Kini Sukses Ekspansi dan Bagi-bagi Sepeda ListrikSinopsis Film Natural Born Killers Tayang di Bioskop Trans TV 2026
Selain nilainya yang cenderung stabil dalam jangka panjang, emas juga mudah dicairkan dan relatif aman dari inflasi.
Bagi investor, kenaikan harga emas Antam menjadi sinyal penting untuk mempertimbangkan strategi investasi, baik untuk menambah kepemilikan emas maupun memanfaatkan momentum jual ketika harga berada di level tinggi.
Tetap pantau pergerakan harga emas Antam terbaru setiap hari agar dapat mengambil keputusan investasi yang tepat.
