Langkah penghematan yang diambil Pemkot Banjar ini, sebagaimana diungkapkan Sudarsono, bukanlah tindakan yang berdiri sendiri.
Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu mengambil kebijakan serupa terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan P3K telah dipotong secara signifikan.
Baca Juga:Kritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman BersuaraPersib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico Indonesia
Rinciannya menunjukkan betapa ketatnya penghematan yang dilakukan yakni PNS umum kini hanya menerima 60 persen dari TPP sebelumnya, ASN di UPTD Puskesmas BLUD mendapat 56 persen, sementara posisi paling terdampak adalah P3K yang penerimaannya hanya tersisa 38 persen dari jumlah semula.
Dengan demikian, kesepakatan untuk memotong tunjangan dewan ini ditempatkan sebagai kelanjutan logis dan bentuk keadilan dari sebuah proses penghematan yang dimulai dari dalam.
Keputusan DPRD Banjar ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, dianggap sebagai sikap empatik dan kepemimpinan yang bertanggung jawab di tengah tantangan ekonomi.
“Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban APBD, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa para penyelenggara negara siap berkorban dan mengetatkan ikat pinggang bersama-sama dengan masyarakat yang juga merasakan dampak kesulitan ekonomi,” kata Andi Maulana SH MH, pemerhati kebijakan publik Kota Banjar. (CEP)
