Australia Sahkan UU Baru Perketat Senjata Api dan Perluas Aturan Kejahatan Kebencian

Australia Sahkan UU Baru Perketat Senjata Api dan Perluas Aturan Kejahatan Kebencian
Ilustrasi (SUMBER FOTO: Freepik/wirestock)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Australia pada Selasa (20/1) resmi mengesahkan undang-undang baru yang memperketat pengawasan terhadap kepemilikan senjata api sekaligus memperluas cakupan tindak pidana kejahatan kebencian. Kedua kamar parlemen menyetujui regulasi tersebut sebagai langkah untuk menanggulangi antisemitisme, ekstremisme, serta kekerasan yang melibatkan senjata api.

Parlemen Australia mengesahkan dua rancangan undang-undang, yakni RUU Pemberantasan Antisemitisme, Kebencian, dan Ekstremisme (Hukum Pidana dan Migrasi) 2026 serta RUU Pemberantasan Antisemitisme, Kebencian, dan Ekstremisme (Hukum Senjata Api dan Bea Cukai) 2026. Kedua aturan ini dirancang untuk memperkuat kerangka hukum dalam menghadapi aksi bermotif kebencian dan kekerasan bersenjata.

Menurut Australian Broadcasting Corporation, RUU terkait kejahatan kebencian disetujui dengan sejumlah amandemen, termasuk penambahan unsur “promosi kekerasan” dalam definisi kelompok kebencian. Undang-undang ini memperluas kriminalisasi terhadap berbagai bentuk perilaku bermuatan kebencian serta memberikan kewenangan lebih luas bagi pemerintah untuk menolak atau mencabut visa.

Baca Juga:Harga Perak Hari Ini di Indonesia Tembus Rp51.500 per Gram, Tren MenguatJorge Chavez Taklukkan Manuel Flores, Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan di Kelas Super Bantam

Aturan tersebut juga menetapkan pelanggaran baru yang melarang tindakan menghasut atau menyebarkan kebencian berdasarkan ras, warna kulit, atau asal kebangsaan maupun etnis. Pengecualian diberikan apabila pernyataan lisan atau tulisan tersebut merupakan kutipan langsung dari teks-teks inti ajaran agama.

Sementara itu, regulasi senjata api yang baru akan memberlakukan pemeriksaan latar belakang yang lebih ketat bagi pemegang izin, disertai peningkatan kerja sama pertukaran data antar lembaga keamanan, sebagaimana dilaporkan harian The Age. Uji kelayakan bagi pemohon izin senjata api juga diperketat.

Selain itu, hanya warga negara Australia yang diperbolehkan mengimpor senjata, dengan pembatasan lebih ketat terhadap jenis senjata api yang dapat dimiliki. Pemerintah juga akan membentuk skema pembelian kembali senjata api secara nasional.

Meski demikian, sejumlah pemimpin agama sebelumnya menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak undang-undang ini terhadap kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

Pengajuan RUU tersebut dipicu oleh penembakan di Pantai Bondi pada 14 Desember, ketika seorang pria bersama putranya melepaskan tembakan saat perayaan Hanukkah, menewaskan 15 orang dan melukai 42 lainnya. Kepolisian menyebut insiden itu sebagai serangan teroris. Salah satu pelaku tewas di lokasi, sementara pelaku lainnya mengalami luka kritis.*

0 Komentar