Dalam proses klaim ganti rugi tersebut, pengelola tempat penitipan motor juga nantinya akan meminta bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK atau BPKB untuk memastikan keabsahan data korban.
“Nanti kami pasti ganti rugi tapi akan kami sesuaikan ganti ruginya dengan bukti kepemilikan, biar jelas dan transparan,” tuturnya.
