JABAR EKSPRES – Pengangkatan ribuan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN P3K paruh waktu di Kabupaten Bandung Barat diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan daerah.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebanyak 3.110 tenaga kependidikan (tendik) honorer resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak 1 Oktober 2025.
Perubahan status ini membawa dampak signifikan terhadap kesejahteraan para tendik. Sebelumnya, mereka hanya menerima honor berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Kini, penghasilan mereka meningkat menjadi Rp2 juta per bulan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pemerintah daerah.
Baca Juga:Fiskal Kota Banjar Kian Ripuh, TPP ASN dan P3K Kembali DipangkasKinerja Dipertaruhkan, Pemkot Cimahi Evaluasi Nasib P3K Paruh Waktu
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian status sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi para tendik yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
“Sebagian dari mereka sudah bekerja selama 5 hingga 20 tahun dengan status honorer dan penghasilan yang sangat terbatas. Dengan pengangkatan ini, akhirnya ada kepastian dan pengakuan atas pengabdian mereka,” ujar Nur saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Menurut Nur, peningkatan penghasilan hingga empat kali lipat diharapkan mampu meringankan beban ekonomi para tendik sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.
“Kesejahteraan yang lebih baik tentu akan berdampak pada kinerja. Mereka bisa bekerja lebih optimal tanpa terus dibayangi persoalan ekonomi keluarga,” katanya.
Ia menjelaskan, kuota P3K paruh waktu untuk tenaga kependidikan tersebut merupakan bagian dari total 5.859 formasi yang dialokasikan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bandung Barat.
Kebijakan ini, lanjut Nur, juga sejalan dengan regulasi pemerintah pusat terkait penataan dan penghapusan tenaga honorer yang dijadwalkan berakhir pada November 2025.
Meski demikian, Nur mengakui masih terdapat 1.500 tenaga kependidikan honorer yang belum terakomodasi. DPRD KBB, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk memperjuangkan nasib mereka.
Baca Juga:Belasan Tahun Mengabdi, Satpam Rusunawa Cigugur Cimahi Tak Dilibatkan Seleksi P3KHonorer Cimahi Belum Lolos Seleksi P3K, Pemkot Siapkan Skema Paruh Waktu
“Kami tidak ingin melangkah gegabah. Semua harus melalui kajian dan analisis agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghasilkan solusi terbaik,” ucapnya.
