Satlantas Polresta Bandung Uji Coba ETLE Handheld, Pelanggar Bisa Langsung Konfirmasi di Tempat

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai melaksanakan sosialisasi sekaligus uji coba penerap
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai melaksanakan sosialisasi sekaligus uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld atau ETLE genggam di wilayah hukum. Foto Dok Satlantas Polresta Bandung
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai melaksanakan sosialisasi sekaligus uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld atau ETLE genggam.

Inovasi ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan langsung di lapangan oleh petugas patroli.

Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Sigit Suhartanto mengatakan, penerapan ETLE Handheld merupakan bagian dari program Presisi Polri guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

“Sebelumnya Polresta Bandung bersama Pemda Kabupaten Bandung sudah memberlakukan ETLE statis. Sekarang kami melaksanakan penindakan menggunakan ETLE Handheld, di mana dan kapan pun petugas menemukan pelanggaran saat patroli, bisa langsung ditindak,” ujar Sigit saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, secara teknis penerapan ETLE Handheld sama dengan sistem ETLE lainnya. Perbedaannya terletak pada sarana penindakan yang menggunakan telepon genggam khusus yang telah dilengkapi aplikasi ETLE Presisi.

“Petugas cukup memfoto pelanggaran menggunakan ETLE Handheld. Data langsung masuk ke dashboard, terdeteksi nomor polisi, identitas kendaraan, nama pemilik, hingga jenis pelanggarannya,” jelasnya.

Menurut Sigit, jenis pelanggaran yang ditindak melalui ETLE Handheld adalah pelanggaran yang bersifat kasat mata, seperti pengendara tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, hingga tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.

“Setelah difoto dan data muncul, konfirmasi langsung dicetak. Masyarakat bisa langsung melakukan konfirmasi di tempat,” katanya.

Dalam mekanisme tersebut, pelanggar dapat memilih tindak lanjut penindakan, baik dengan pembayaran denda melalui BRIVA/Bank maupun mengikuti proses persidangan di pengadilan.

“Yang bersangkutan mengonfirmasi bahwa memang melakukan pelanggaran dan siap menindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambahnya.

Baca Juga:Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLA

Sigit menegaskan, penerapan ETLE Handheld juga bertujuan menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan dan memudahkan masyarakat tanpa harus bolak-balik mengurus administrasi tilang.

“Ini untuk meningkatkan citra kepolisian yang transparan dan mempermudah masyarakat karena konfirmasi bisa langsung dilakukan di lokasi,” ujarnya.

Dengan adanya ETLE Handheld, Satlantas Polresta Bandung berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, khususnya di wilayah hukum Polresta Bandung.

0 Komentar