Sidang Kasus Dugaan Korupsi PJU, Kuasa Hukum Soroti Bukti Fiktif Rp1 Miliar dan Dugaan Kriminalisasi

Sidang dugaan Korupsi PJU Cianjur
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek PJU Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur di Tipikor Bandung, Kota Bandung, Kamis (15/1) malam
0 Komentar

Selain persoalan bukti, tim penasihat hukum juga menyoroti pengabaian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan tidak adanya kerugian negara.

Penasihat hukum lainnya, Kahfi Permana, menilai penyidik tetap memaksakan perkara meski BPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional telah menyatakan nihil kerugian negara.

“Hasil audit BPK RI sudah jelas. Tidak ada kerugian negara. Namun penyidik justru menggunakan perhitungan lain untuk menetapkan tersangka. Ini kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi atas kesalahan administratif,” ujarnya.

Baca Juga:Piyikan Siap Lomba Laku 10 Pasang Sepekan, Ternakan Merpati Pandu Jaya Bandung Kian DiminatiBayar KFC Bisa Lebih Hemat, Ini Triknya

Pandangan tersebut diperkuat oleh saksi ahli hukum pidana Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H., yang menilai munculnya audit tandingan sebagai kejanggalan prosedural.

“Jika BPK menyatakan nihil kerugian negara, maka unsur utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada niat jahat, dan tidak ada kerugian negara yang nyata,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, ahli audit forensik Dr. Mohamad Mahsun menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara harus berbasis pada angka yang nyata, pasti, dan dapat diverifikasi secara metodologis.

“Kerugian negara tidak boleh didasarkan pada asumsi. Undang-undang perbendaharaan negara secara tegas mensyaratkan adanya kekurangan uang atau aset yang bersifat nyata dan pasti,” katanya.

Dari sisi pengadaan barang dan jasa, saksi ahli Atas Yuda Kandita menilai persoalan dalam proyek PJU Cianjur lebih mengarah pada ketidakkonsistenan administrasi dan kontraktual, bukan perbuatan pidana.

“Jika kesalahan terjadi dalam ranah administrasi pengadaan, maka sanksinya juga harus dicari dalam rezim administrasi, bukan langsung dipidanakan. Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir,” ujarnya.

Tim penasihat hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum dan berharap majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan konstruksi perkara yang dipaksakan.

0 Komentar