JABAR EKSPRES – Sebanyak Rp803.775.000 yang diduga terkait kasus tunjangan anggota DPRD Kota Banjar masuk dalam barang bukti persidangan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Informasi tersebut terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dalam berkas perkara nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, dengan terdakwa berinisial DRK.
Uang tersebut disetor secara terpisah oleh belasan anggota DPRD Banjar periode terkait ke rekening khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.
Baca Juga:Menara BTS Mekarbakti Kembali Dibangun Tanpa Izin, Kinerja Satpol PP Sumedang DipertanyakanPerkuat Sinergi dan Promosikan Wisata Lembah Pajamben
Rekening BRI 0162-01-000947-30-9 atas nama RPL 025 PDT KEJARI BANJAR menjadi tempat penitipan dana yang dalam deskripsi slip transfernya secara eksplisit mencantumkan frasa ‘Uang titipan Tipikor’ disertai nama penyetor.
Transaksi dilakukan antara 9 Mei hingga 24 Juni 2025, dengan total 24 setoran yang tercatat dalam daftar barang bukti.
Rincian Setoran Anggota DPRD dan mantan Anggota DPRD Banjar
Beberapa nama menonjol dalam daftar penyetor. Sutopo, S.IP menitipkan total Rp128.875.000 melalui tiga transaksi: Rp20 juta (9 Mei), Rp30 juta (28 Mei), dan Rp78.875.000 (20 Juni). Ade Komara, S.Hut menyetor Rp128.875.000 dalam tiga tahap: Rp10 juta (14 Mei), Rp18 juta (20 Juni), dan Rp100.875.000 (24 Juni). Ating membayar Rp100.175.000 secara bertahap: Rp10 juta (9 Mei), Rp40 juta (13 Juni), dan Rp50.175.000 (20 Juni).
Sementara itu, Dalijo, S.IP., M.Si menyerahkan Rp76.875.000 lewat empat setoran: Rp25 juta (27 Mei), Rp20 juta (11 Juni), Rp22 juta (20 Juni), dan Rp9.875.000 (24 Juni). H. Annur, MM menyetor Rp76.875.000 dengan rincian Rp15 juta (16 Mei), Rp15 juta (4 Juni), Rp46 juta (20 Juni), dan Rp875.000 (24 Juni). Cecep Dani Sufyan, S.Pd.I mengirim Rp76.875.000 dalam dua tahap: Rp10 juta (9 Mei) dan Rp66.875.000 (20 Juni).
Anggota lain yang tercatat:
– Gun Gun Gunawan: Rp20 juta (16 Mei)
– Sutarno: Rp38 juta (9 Mei)
– Hendri Purnomo: Rp80 juta (20 Mei)
– Jojo Juarno: Rp5 juta (16 Mei)
– Nana Suryana: Rp12,3 juta (9 Mei)
Penuntut Umum Wicaksono Dwi Putranto, S.H. mendalilkan uang tersebut sebagai kelebihan tunjangan yang diterima secara tidak sah oleh anggota dewan pada periode tertentu. Seluruh slip setor bank asli beserta lampiran telah diverifikasi sebagai barang bukti sah dalam persidangan.
