PBB 2026 di Cimahi Digratiskan hingga 100 Persen, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso saat Ditemui Jabar Ekspres di Ruang Kerjanya di Mal
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso saat Ditemui Jabar Ekspres di Ruang Kerjanya di Mal Pelayanan Publik (MPP)/Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
0 Komentar

“Sebelumnya memang ada. Tapi dulu yang gratis itu yang penghasilannya di bawah Rp50.000. Yang Rp50.000 sampai Rp100.000 hanya 50 persen. Sekarang, Rp0 sampai Rp100.000 itu gratis,” ungkapnya.

Menurut Mardi, perluasan skema pembebasan ini sepenuhnya merupakan kebijakan Wali Kota untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan.

Terkait batas waktu program, Bappenda menegaskan bahwa pengurangan PBB hanya berlaku hingga Mei 2026.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

“Konsekuensinya tidak ada kalau membayar di atas bulan Mei sampai dengan tanggal jatuh tempo (30 September), hanya tidak mendapatkan insentif pajak. Kecuali untuk pensiunan TNI, Polri, dan veteran yang tetap mendapatkan pengurangan variatif. Namun bila dibayar setelah jatuh tempo secara otomatis berlaku sanksi administratif sebesar 1 persen per bulan.” Terang Mardi.

Ia menambahkan, pendapatan dari PBB memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan daerah, baik infrastruktur maupun sektor non-infrastruktur.

“Pajak ini digunakan untuk pembangunan jalan, drainase, gedung sekolah, serta pembiayaan bidang kesehatan, pendidikan, dan sektor lain yang bersumber dari APBD,” jelasnya.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Bappenda juga terus mendorong elektronifikasi pembayaran pajak sebagai upaya meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan.

Pembayaran PBB kini dapat dilakukan secara daring melalui berbagai kanal, mulai dari QRIS, e-commerce, Bank BJB, Kantor Pos, hingga ritel seperti Alfamart dan Indomaret.

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bappenda. Dengan sistem elektronik, pembayaran jadi lebih mudah,” kata Mardi.

Ia menjelaskan, bagi wajib pajak yang sudah mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP), pembayaran dapat langsung dilakukan melalui QRIS dengan memasukkan nomor tersebut.

“Begitu NOP dimasukkan, langsung muncul berapa yang harus dibayar,” ujarnya.

Baca Juga:Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLA

Lebih lanjut, Mardi mewakili Pemerintah Kota Cimahi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepatuhan dalam membayar pajak. Realisasi penerimaan PBB pada tahun 2025 mampu mencapai 115 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan. Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang selama ini patuh,” pungkasnya. (Mong)

0 Komentar