Soal Ditolaknya Praperadilan Erwin, Begini Kata Pakar Hukum UNISBA

Soal Ditolaknya Praperadilan Erwin, Begini Kata Pakar Hukum UNISBA
Ilustrasi: Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat berkunjung ke sekolah beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upaya permohonan praperadilan yang dilakuan oleh salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung, Erwin, resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada sidang putusan, Senin (12/1).

Berdasarkan informasi yang didapat, penolakan tersebut dikarenakan majelis hakim menganggap dan menilai bahwa permohonan praperadilan yang dilakuan atau diajukan oleh tersangka Erwin, tidak terbukti secara sah maupun hukum.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum UNISBA, Nandang Sambas menyebut bahwa terdapat beberapa kemungkinan terkait penolakan praperadilan yang dilakuan oleh majelis hakim.

Baca Juga:Praperadilan Erwin Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum Putar Otak Tentukan Langkah BerikutnyaKecewa Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Erwin Soroti SPDP Tak Dipertimbangkan Hakim

“Mungkin apa yang muncul, disajikan, atau apa yang dibuktikan oleh pemohon (Erwin) tidak meyakinkan hakim bahwa proses dan prosedur penetapan tersangka, SPDP, dan lain-lain, ini tidak cukup bukti atau menguatkan bahwa itu unprosedural,” ucapnya saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).

Sebab Nandang mengatakan, praperadilan hanya menguji prosedur penetapan tersangka dan tahapan lainnya dalam proses penyidikan.

“Jadi prapradilan itu bukan menguji substansi, tetapi menguji proses dan tatacara penyidikan,” ungkapnya.

Maka dari itu, dalam pandangannya Nandang menuturkan bahwa majelis hakim dalam putusannya memiliki pandangan lain terkait penolakannya terhadap permohonan praperadilan yang Erwin.

“Menurut pandangan saya, hakim menilai selma ini apa yang telah dilakukan oleh penyidik untuk menangani dan menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka, itu sudah sesuai dengan prosedural,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, upaya praperadilan yang dilakuan oleh tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang Erwin, resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Majelis hakim PN Bandung menilai, upaya praperadilan yang dilakuan oleh Wakil Wali Kota Bandung tersebut, tidak terbukti secara sah dan hukum.

Baca Juga:Tok! Majelis Hakim Tolak Upaya Praperadilan ErwinSoal Praperadilan Erwin, Pakar Hukum UNISBA: Tidak Bisa Hapus Pokok Perkara 

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap majelis hakim PN Bandung saat membacakan putusan praperadilan Erwin, Senin. (San)

0 Komentar