Proyek Penerangan Gang Cimahi Dipertanyakan Usai Bocah Tewas Tersengat Listrik

Kondisi Penerangan Jalan Gang (PJG) di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan
Kondisi Penerangan Jalan Gang (PJG) di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan/Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
0 Komentar

Di tengah suasana duka, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang datang melayat ke rumah duka. Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota bersama perwakilan dinas terkait turut menyerahkan bantuan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati pemerintah daerah.

Namun, di balik kunjungan dan santunan, persoalan teknis di lapangan masih menyisakan catatan serius. Hingga kini, pekerjaan pemasangan PJG di wilayah tersebut masih terus berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat sejumlah titik yang belum dilakukan penanganan lanjutan pasca peristiwa meninggalnya MPS.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya beberapa tiang PJG yang patut mendapat perhatian khusus dari dinas terkait. Salah satunya berada tidak jauh dari rumah korban.

Pada tiang tersebut, pintu panel listrik tampak rusak dan terbuka, sehingga saklar listrik di dalamnya terlihat jelas dan mudah dijangkau.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga akan potensi terjadinya kecelakaan serupa, baik akibat kelalaian teknis maupun kemungkinan ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Iwan Ridwan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

“Kami sudah menyerahkan bantuan yang berasal dari pengusaha sebesar Rp10 juta kepada orangtua korban, ditambah Rp30 juta dana asuransi,” kata Iwan.

Ketika ditanya terkait kemungkinan sanksi terhadap pengusaha pelaksana pembangunan PJG, Iwan menyatakan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan. Menurut dia, langkah yang diambil pemerintah saat ini adalah pemberian santunan kepada keluarga korban.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hingga kini tanggung jawab teknis PJG masih berada di tangan pihak pelaksana.

Baca Juga:Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLA

Situasi ini sekaligus membuka ruang pertanyaan publik mengenai standar pengawasan, mekanisme evaluasi keselamatan, serta batas tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak pengusaha dalam proyek infrastruktur yang menyentuh langsung ruang hidup warga.

“Kalau sanksi tidak ada tapi kami memberikan santunan kepada keluarga korban, saat ini PJG tersebut masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak pengusaha dan belum diserahterimakan,” ujarnya menutup. (Mong)

0 Komentar