Pemkab Bogor Soroti Izin Kelola Sampah Domestik dan Komunikasi Pemkot Tangsel

Pemkab Bogor Soroti Izin Kelola Sampah Domestik dan Komunikasi Pemkot Tangsel
Tampak depan PT Aspex Kumbong, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Foto: Regi Pratasyah Vasudewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan sorotan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) agar dapat mengolah sampah di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Sebagai informasi, Pemkab Bogor resmi menghentikan proses pengolahan sampah milik Pemkot Tangsel yang berada di Cileungsi, pada Senin (12/1/2026).

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan pembuangan sampahnya ke wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pembuangan tersebut diperkirakan 200 ton per hari untuk dikelola oleh PT Aspex Kumbong.

Baca Juga:Pemkab Bogor Sebut PT Aspex Kumbong Belum Kantongi Izin Olah Sampah DomestikPemkab Bogor Hentikan Sementara Pengelolaan Sampah Pemkot Tangsel di Cileungsi

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Teuku Mulya menjelaskan, PT Aspex Kumbong, Cileungsi, perlu melengkapi izin pengolahan sampah domestik dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Kedua, Pemkot Tangsel perlu menjalin komunikasi secara resmi kepada Pemkab Bogor perihal aktivitas pembuangan sampah di wilayah Bumi Tegar Beriman.

“Nah itu kalau kita lihat tadi tapi ada problem izin yang belum lengkap dan juga koordinasi yang belum dilaksanakan oleh teman-teman Tangerang Selatan. Sehingga atas dasar itu kita hentikan,” jelas Teuku, pada Senin Sore.

Kendati begitu, pihak Pemkab Bogor mengungkapkan, pemberhentian pengelolaan sampah milik Pemkot Tangsel tidak ada batas waktu yang ditentukan.

“Sampai ada kesepakatan, dan sampai izin-izin itu sudah sempurna dalam tanda kutip lengkap diurus,” tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan, PT Aspex Kumbong, Cileungsi, belum mengantongi izin mengolah sampah domestik.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Teuku Mulya menjelaskan, PT Aspex Kumbong yang mengelola sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) hanya memiliki lima izin.

Baca Juga:Sampah Menumpuk di TPS Pasar Ancol, Warga Keluhkan Bau Menyengat hingga Ganggu Akses JalanBupati Bogor Tegaskan Pengelolaan Sampah Tangsel di Cileungsi Harus Sesuai Aturan dan Persetujuan Warga

Lima izin pengolahan tersebut, kata Teuku, tidak ditemukan adanya perizinan pengolahan sampah domestik oleh PT Aspex Kumbong.

“Aspex Kumbong ini sudah mempunyai izin. Pertama, izin perusahaan industri kertas tisu. Yang kedua, industri kertas atau papan kertas lainnya. Yang ketiga, izin kertas dan papan kertas bergelombang. Yang keempat, izin real estate. Ada lima izin, berserta dengan proses pemrosesan insinerator, limbah B3,” tutur Teuku, pada Senin (12/1/2026).

“Nah itu sudah dipunyai. Cuma ada satu yang belum mereka punya itu adalah izin usaha pengelolaan limbah domestik, rumah tangga itu ya,” sambung dia. (Reg).

0 Komentar