Dishub KBB Bakal Tertibkan Angkutan Gelap

Angkutan umum melintas di Jalan Raya Simpang Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Angkutan umum melintas di Jalan Raya Simpang Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Secara regulasi, kendaraan angkutan umum di Indonesia wajib menggunakan pelat nomor kuning dengan tulisan hitam. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 173, Pasal 288 ayat (3), dan Pasal 308.

Kendaraan berpelat hitam diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, badan hukum, perusahaan, atau kendaraan rental, dan tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut penumpang secara komersial.

Angkutan umum berpelat hitam yang kerap disebut sebagai travel gelap juga berpotensi melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi angkutan umum berizin.

Baca Juga:Lapas Banjar Darurat Dokter, Pemkot Siapkan Bantuan SementaraPemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov Jabar

Dishub KBB menegaskan tidak ada Peraturan Daerah maupun regulasi lain yang melegalkan operasional angkutan umum berpelat hitam. Seluruh aturan yang berlaku justru melarang praktik tersebut demi menjamin keselamatan, ketertiban, serta keadilan dalam penyelenggaraan transportasi publik.

“Ke depan, kami berkomitmen akan meningkatkan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan agar masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, legal, dan terlindungi secara hukum,” pungkasnya. (Wit)

Laman:

1 2
0 Komentar