JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyoroti maraknya angkutan umum berpelat hitam yang beroperasi secara ilegal di wilayahnya.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan, membahayakan keselamatan penumpang, serta merugikan angkutan umum resmi yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan. Selain itu, keberadaan angkutan ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Moch Ridwan Evi, mengatakan pihaknya masih menemukan kendaraan berpelat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang secara komersial di sejumlah wilayah.
Baca Juga:Lapas Banjar Darurat Dokter, Pemkot Siapkan Bantuan SementaraPemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov Jabar
“Melihat itu kami terus meningkatkan pemantauan sekaligus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait,” ujar Moch Ridwan Evi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2025).
Ridwan menjelaskan, penertiban angkutan ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kerja sama dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya agar penegakan aturan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Kami masih menemukan kendaraan yang seharusnya bukan angkutan umum, tetapi beroperasi mengangkut penumpang. Penanganannya harus dilakukan bersama-sama agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” katanya.
Ia menyebutkan, sebelum dilakukan penindakan secara masif, Dishub KBB akan mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan para pengemudi. Sosialisasi dianggap penting agar pelaku usaha dan pengemudi memahami aturan serta risiko dari praktik angkutan ilegal.
Terkait kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur larangan operasional angkutan umum berpelat hitam, Ridwan menyatakan hal tersebut masih akan dikaji secara mendalam dan melibatkan berbagai pihak.
“Kami akan melihat perkembangan ke depan. Untuk saat ini, fokus kami adalah edukasi dan penertiban sesuai regulasi yang sudah ada,” katanya.
Ridwan menegaskan, salah satu dampak paling serius dari keberadaan angkutan umum ilegal adalah tidak adanya perlindungan hukum bagi penumpang. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, penumpang angkutan berpelat hitam tidak dapat mengklaim asuransi sebagaimana angkutan umum resmi.
Baca Juga:Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban BencanaDe Braga by ARTOTEL Resmi Perkenalkan General Manager Baru dan Raih Sertifikasi GSTC
“Ini yang paling berbahaya. Ketika terjadi kecelakaan, penumpang tidak memiliki jaminan perlindungan. Masyarakat harus memahami risiko ini,” tegasnya.
