Ditempat sama, kuasa hukum Mira Irawati Suarman Gulo tampak tidak memberikan pernyataan apapun dalam persidangan tersebut dikarenakan saksi Yayat tidak hadir.
“Dari awal saya sudah meminta kepada majelis hakim agar saksi Yayat bisa dihadirkan tapi kenyataan tidak ada,”ucapnya.
Dengan begitu, Suarman merasa yakin bahwa kliennya tidak bisa dijerat secara hukum. Sebab tidak ada bukti kuat atau pernyataan dari saksi kunci.
Baca Juga:L'Eminence Golf & Resort Lembang Resmi Beroperasi, Sajikan Fasilitas Mewah dan EksklusifDaeng Oktaviandi Ultimatum Pelarangan Penggunaan Aset oleh PT Saung Angklung Udjo!
Dia menilai, terjadinya kasus penipuan ini melalui perantara Yayat Sumirat. Sedangkan antara saudara Lutfhi dan Mira tidak saling mengenal.
‘’Jadi ini kan harus disaksikan dan diberikan keterangan oleh orang yang bersangkutan,”ungkapnya.
Surman menyatakan, dalam kerjasama ini antara korban dan Yayat pernah bekomikasi untuk menjalin kerjasama dengan memberikan janji dan mengiming-imingi keuntungan.
Sejauh ini, Mira Mnirawati sudah memberikan uang kepada Lutfhi sebesar Rp Rp 195 juta. Namun atas ketidakhadiran saksi Suarman mempertanyakan kinerja dari Jaksa.
“Ini jadi pertanyaan serius, sementara hubungan pidana itu kita menggali keterangan materil. Maka dalam persidangan hari ini, kita hanya mengikuti saja proses persidangan, yang maju kepada agenda tuntutan pada minggu depan,” pungkas dia. (yan).
