Sementara itu, atasan struktural dengan kewenangan lebih tinggi belum disentuh pemeriksaan. “Saya bukan membela kesalahan, tapi meminta keadilan. Jika hukum ditegakkan, harus adil dan merata, tanpa selektif. Jangan sampai ada kesan kriminalisasi terhadap satu pihak saja,” katanya.
Fitriana menggambarkan Erwin sebagai ayah teladan yang selalu meluangkan waktu untuk anak-anak, meski sibuk mengabdi untuk Kota Bandung. Kasus ini, baginya, menjadi pukulan telak bagi keluarga kecil mereka. Menutup keterangannya, Fitriana hanya bisa berserah kepada Allah SWT.
Ia memohon doa masyarakat Bandung agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan manusiawi. “Saya kagum pada Jaksa Agung yang sering ingatkan jajaran untuk junjung HAM. Hati nurani tak tertulis di undang-undang, tapi keadilan harus jadi prioritas,” ucapnya.
Baca Juga:PA GMNI Lawan 'Korupsi Ekologis' dan Dominasi Modal: Kembalikan Ekonomi BerdikariDedi Mulyadi-Ono Surono Sepakat Kolaborasi Kawal Jabar Istimewa
Tangis Fitriana meninggalkan kesan mendalam di ruang sidang. Di tengah gugatan praperadilan yang menantang penetapan tersangka Erwin. Berdasarkan tujuh poin cacat prosedural seperti kurangnya SPDP tepat waktu dan pemeriksaan substansi. Kesaksiannya pun menjadi pengingat kuat: di balik proses hukum, ada keluarga dan anak-anak yang ikut menanggung luka. Proses ini bukan hanya uji hukum formal, tapi juga uji kemanusiaan penegak hukum. (bbs)
