JABAR EKSPRES – Penutupan permanen perlintasan sebidang di bawah Flyover Nurtanio menuai respons negatif dari warga sekitar. Akses yang selama ini digunakan warga untuk menyeberang jalan kini tidak bisa dilalui lagi, sehingga warga harus memutar lebih jauh.
Seorang warga sekitar, Ningsih (45), mengatakan penutupan perlintasan tersebut cukup merepotkan. “Kalau mau nyebrang sekarang harus muter jauh, padahal jaraknya dekat,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (7/1).
Menurut dia, kondisi tersebut menyulitkan warga, terutama pejalan kaki dan orang tua. “Harapan kami sih pemerintah bisa membangun JPO di sekitar sini, supaya warga bisa beraktivitas dengan aman, dan nggak perlu muter-muter lagi,” imbuhnya.
Baca Juga:Progres Flyover Nurtanio Capai 87,7 Persen, Menko Agus Harimurti Tinjau LokasiFlyover Nurtanio Banyak Bawa Masalah, Pemerintah Sebut Proyek Tetap Sesuai Target
Keluhan serupa disampaikan Romlah, pedagang yang sehari-hari beraktivitas menuju pasar melalui jalur tersebut. Dia menilai penutupan perlintasan berdampak langsung terhadap kegiatan ekonomi warga.
“Penutupan perlintasan ini berpengaruh ke aktivitas saya pas mau berangkat ke pasar. Pembeli jadi berkurang karena aksesnya makin sulit, orang-orang harus muter jauh dulu,” kata Romlah.
Dirinya berharap pemerintah segera mencari solusi agar akses ke pasar kembali mudah.
“Supaya perekonomian warga bisa jalan normal lagi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Andir dan Kecamatan Cicendo melalui unggahan resmi di akun Instagram membenarkan penutupan perlintasan sebidang di bawah Flyover Nurtanio. Dalam keterangan itu disebutkan, lahan perlintasan ditutup secara resmi sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
Penutupan perlintasan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP-PHB 776 Tahun 2025 tentang Pemberian Izin Perpotongan Tidak Sebidang (Flyover) yang melintasi jalur kereta api di KM 152+400 antara Stasiun Cimindi dan Stasiun Andir pada lintas Bogor-Yogyakarta, wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Selain itu, disebutkan pula Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan kepada Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor PR.004/B.280/DJKA/XI/18 tertanggal 22 November 2018.
“Jalan Nasional merupakan jalan arteri dengan LHR tinggi yang merupakan jalan kelas 1 dan II, dimana ketentuan perlintasan sebidang hanya diizinkan untuk jalan kelas I,” tulis keterangan akun instagram @bdg.cicendo dan @bdg.andir, dilihat Jabar Ekspres, Rabu.
