Merasa Dirugikan Soal Investasi Tambang, WNA Asal Korea Gugat Seorang Warga Kota Bandung ke Pengadilan Negeri 

Merasa Dirugikan Soal Investasi Tambang, WNA Asal Korea Gugat Seorang Warga Kota Bandung ke Pengadilan Negeri 
Dok. WNA asal Korea bernama Kee Hyung Lee usai menjalani sidang mediasi atas gugatannya di PN Bandung. Rabu (7/1). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

Akibat hal ini, Wisnu menyebut, kliennya yang merupakan WNA asal Korea tersebut telah mengalami kerugian materi hingga sebesar Rp1.581.000.000.

Bahkan setelah adanya gugatan yang dilayangkan ini juga, Wisnu mengatakan tergugat juga belum melaksanakan kewajibannya, baik untuk menerbitkan SPK, memulai kegiatan tambang, maupun mengembalikan dana investasi yang telah diterima.

“Sehingga tindakan tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan tersebut, merupakan bentuk wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata, karena tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melakukan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana mestinya, terlambat melakukan apa yang dijanjikan, dan telah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.(San).

0 Komentar