JABAR EKSPRES – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek mengungkap kasus dugaan pemerasan yang terjadi di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.
Seorang pria berinisial O (38), warga Kota Bandung, diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga dengan ancaman senjata tajam.
Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca Juga:Pemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov JabarRelawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
“Pada Minggu kami mengamankan terduga pelaku pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP. Pelaku melakukan aksinya dengan mendatangi rumah korban dan mengancam menggunakan senjata tajam,” ujar Deny, Rabu (7/1/2026).
Deny menjelaskan, peristiwa pemerasan itu terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Babakan Loa, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek. Korban diketahui berinisial DDY (23).
Pelaku datang ke rumah korban dengan dalih menagih utang suami korban. Namun, karena suami korban tidak berada di rumah, pelaku justru mengambil paksa satu unit telepon genggam milik korban.
“Pelaku meminta satu unit handphone sebagai jaminan sambil membawa sebilah golok. Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan handphone tersebut,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rancaekek.
Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.
“Motif sementara, pelaku mengaku hendak menagih utang kepada suami korban. Namun tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pemerasan karena disertai ancaman kekerasan,” kata Deny.
Baca Juga:De Braga by ARTOTEL Resmi Perkenalkan General Manager Baru dan Raih Sertifikasi GSTC20 Delegasi Internasional Hadir di Bandung, JCI Dorong Kolaborasi Bisnis Berkelanjutan
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Rancaekek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pelaporan kepada pimpinan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
