Sidang Praperadilan Erwin Berlanjut, Wawalkot Minta Status Tersangka Dicabut

Sidang Praperadilan Erwin Berlanjut, Wawalkot Minta Status Tersangka Dicabut
Dok. Sidang praperadilan tersangka Erwin atas dugaan kasus korupsi di Pemkot Bandung Bandung. Selasa (6/1/2026). Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang praperadilan tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yakni Erwin, dilanjutkan hari ini, Selasa (6/1/2026).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar menyebut terdapat 7 materi gugatan praperadilan yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim.

“Ada 7 materi yang (telah) kami sampaikan. Pertama, materinya (terkait dengan) penetapan tersangka (kepada) kang Erwin itu tanpa dilakukan pemeriksaan kepada beliau,” ucapnya usai menjalani persidangan di PN Bandung, Selasa.

Baca Juga:Update Terkini Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Bandung, Erwin Mulai Diperiksa Kejari!Erwin Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Ditunda karena Kejari Tak Hadir

Selain tanpa dilakukan pemeriksaan, dalam materi selanjutnya, Bobby menyebut penetapan tersangka kepada Erwin juga tidak didasari dua alat bukti yang sama.

Bahkan saat pengumuman tersangka, Bobby mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Kota Bandung hanya menyampaikan melalui media, tanpa pemberitahuan secara resmi kepada Erwin.

“Jadi (melalui) media dulu, baru disampaikan ke klien kami. Jedanya hanya satu atau dua hari. Keempat, bahwa surat pemberitaan dimulainya penyidikan atau SPDP dalam keputusan MK, itu sampai hari ini 27 hari semenjak penetapan tersangka Belum disampaikan kepada kami,” ujarnya.

“Kelima, surat penetapan tersangka tidak disampaikan secara patut. Hanya dititipkan kepada satpam di malam hari, keenam, ada ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait pasal yang disangkakan, dan yang ke tujuh terkait penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” sambungnya

Maka dari itu, 7 materi yang disampaikan dalam sidang praperadilan ini, Bobby meminta kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan seluruh permohonan yang telah disampaikan tersebut.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memutus dan mengadili perkara ini dengan mengabulkan permohonan kami sepenuhnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, resmi menetapkan dua oran salah satunya Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Baca Juga:Termohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Erwin Ditunda hingga 6 JanuariJadi Tersangka Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Dikatakan Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo pada saat itu, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya berhasil menemukan dua alat bukti kuat.

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025, bertempat di kantor kami Kejari Kota Bandung dengan berdasarkan dua bukti cukup, tim penyidik pada bidang Tindak Pindana Khusus telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sudara E (Erwin) Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, dan saudara RA (Randiana Awangga) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” katanya kepada wartawan Rabu, (10/12) lalu.

0 Komentar