JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat sebanyak 86 unit angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis maksimal 20 tahun kini resmi masuk kategori P5, sehingga statusnya sebagai angkutan umum dicabut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza, menjelaskan sebelumnya terdapat 1.940 unit angkot yang berusia lebih dari 20 tahun. Namun, setelah sebagian pemilik memilih memproses P5 secara mandiri, jumlah angkot yang masih terdata di atas usia teknis berkurang menjadi 1.854 unit menurut Sistem Informasi Manajemen Angkutan Umum (SIMAE).
“Awalnya ada sekitar 1.940 angkot yang usianya sudah melewati batas teknis. Setelah 86 unit di antaranya diproses menjadi P5 per 29 Desember 2025, tersisa sekitar 1.854 unit yang masih tercatat sebagai angkutan umum di atas usia teknis,” ujar Coki, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga:Pemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov JabarRelawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
Ia menambahkan, angkot yang masuk kategori P5 otomatis tidak lagi tercatat sebagai angkutan umum. Sedangkan angkot yang belum diproses P5 tetap berstatus sebagai angkutan umum, namun izin operasionalnya dicabut dan dilarang beroperasi di jalan.
Sebagian besar angkot yang diproses menjadi P5 merupakan milik operator mandiri, sehingga proses pencabutannya dilakukan secara administratif dan bertahap. “Dari 1.940 unit itu, sekitar 86 pemilik memilih P5 mandiri. Mereka otomatis bukan lagi angkutan umum, sementara 1.854 sisanya masih berstatus angkutan umum tetapi dilarang beroperasi,” jelas Coki.
Dishub bersama Satlantas Polresta Bogor Kota dan pihak terkait akan memperketat pengawasan agar angkot yang melewati usia teknis tidak beroperasi. Pengawasan dilakukan melalui razia gabungan yang akan digelar intensif selama tiga bulan ke depan di berbagai ruas jalan Kota Bogor.
Bagi angkot yang nekat beroperasi di atas usia teknis, petugas akan menindak dengan tilang administrasi, termasuk penyitaan dokumen kendaraan seperti STNK, kartu trayek, dan buku uji. Jika pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen sama sekali, kendaraan akan langsung diamankan.
“Surat-surat kendaraan dibawa ke kantor Dishub. Pemilik akan dipanggil, dokumennya diperiksa, dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengoperasikan angkot yang melewati usia teknis. Jika masih ditemukan beroperasi, kendaraannya akan kami kandangkan,” tegas Coki.
