JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi senilai ratusan juta rupiah kepada para sopir dan pemilik angkutan kota di Cimahi. Langkah ini dilakukan untuk mengatur lalu lintas selama libur akhir tahun.
Melalui skema tersebut, pemerintah daerah berupaya mengurangi kemacetan dengan memberikan insentif, bukan dengan menutup jalur secara paksa.
Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengajukan sebanyak 388 sopir dan pemilik angkutan kota untuk menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari kebijakan pengendalian lalu lintas selama libur akhir tahun 2025.
Baca Juga:Pemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov JabarRelawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, mengatakan bahwa data penerima kompensasi telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara proses penyaluran dana akan dilakukan melalui Bank BJB.
“Jumlah penerima kompensasi sebanyak 388 orang, terdiri dari 293 sopir dan 95 pemilik kendaraan. Nilai kompensasi sebesar Rp300 ribu per hari, sehingga total yang diterima masing-masing sebesar Rp600 ribu,” kata Endang saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (5/1/2026).
Kompensasi tersebut diberikan dengan ketentuan bahwa angkutan kota tidak beroperasi selama dua hari, yakni pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi kepadatan kendaraan di wilayah Bandung Raya selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Terkait mekanisme anggaran, Endang menegaskan bahwa dana kompensasi sepenuhnya bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing sopir dan pemilik angkot.
“Terkait anggaran nya, kompensasi tersebut langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang di transfer kan langsung dari prov jabar ke norek sopir dan pemilik angkot,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai penerima yang tidak memiliki rekening bank, Endang memastikan bahwa seluruh data yang diajukan telah memenuhi persyaratan administrasi.
Baca Juga:De Braga by ARTOTEL Resmi Perkenalkan General Manager Baru dan Raih Sertifikasi GSTC20 Delegasi Internasional Hadir di Bandung, JCI Dorong Kolaborasi Bisnis Berkelanjutan
“Kalo dari data yangg diminta informasinya semua punya norek,” beber Endang.
Berdasarkan data tersebut, setiap sopir dan pemilik kendaraan menerima kompensasi sebesar Rp600.000 untuk dua hari penghentian operasional.
Dengan total penerima sebanyak 388 orang, yang terdiri dari 293 sopir dan 95 pemilik kendaraan, total dana kompensasi yang disalurkan mencapai Rp232.800.000.
