Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dipastikan tetap, tanpa penyesuaian tarif. Ia juga menurunkan tarif pajak kendaraan pelat kuning.
Untuk angkutan penumpang, yang pada 2025 dikenakan tarif pajak 60 persen, kini diturunkan menjadi 30 persen. Sementara itu, angkutan barang berpelat kuning yang sebelumnya dikenakan tarif 100 persen, kini diturunkan menjadi 70 persen.(son)
