JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memburu seorang DPO terkait kasus produksi keripik pisang yang mengandung zat narkotika.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Apartemen Podomoro, Kecamatan Gunung Putri.
Pihak kepolisian menyita keripik pisang yang mengandung zat MDMB-4en-PINACA, termasuk dalam golongan I narkotika, di lokasi tersebut.
Baca Juga:Sidang Lanjutan Gugatan Cerai Digelar, Atalia Praratya Hadir di Pengadilan Agama BandungDari Abon hingga Rendang, Produk Nasabah PNM Disalurkan untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Dari kasus ini, ada satu tersangka yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara tiga tersangka lainnya sudah diamankan.
“Jadi terdakwanya itu atas nama Dimas, AS alias Chaplin, dan MAF. Sementara B masih dalam pengejaran,” kata Rinaldy, Rabu (30/12).
Rinaldy menambahkan, keripik pisang yang menjadi barang bukti diperkirakan seberat 5 kilogram.
Menurutnya, keripik itu disemprot dengan zat yang mengandung narkotika sehingga berbahaya jika dikonsumsi.
“Infonya itu (pakai sabu) keripik pisangnya itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba,” jelas Rinaldy beberapa waktu lalu.
Sebagai langkah penegakan hukum, Kejari Bogor memusnahkan keripik pisang tersebut.
Rinaldy menegaskan bahwa langkah pemusnahan dilakukan setelah barang bukti diamankan untuk mencegah peredaran lebih luas di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
