JABAR EKSPRES – Pemerintah pusat memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah tetap terlaksana pada 2025.
Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN.
Aturan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:Ekonomi Digital Jadi Penopang Pajak Negara, Setoran Tembus Rp12,24 TriliunDinilai Perkuat Peran Pengusaha Muda, Koperasi Didorong Masuk Sektor Ekonomi Energi dan Tambang
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” tulis keputusan KMK 372/2025 dikutip dari ANTARA, Selasa (30/12).
Tambahan DAU ini diberikan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan bisa diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima satu bulan.
Adapun rinciannya, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana yang tercantum pada lampiran KMK 372/2025.
Dalam hal ini, pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila, pemda belum merealisasikan semua pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga:Siagakan 29 Kapal Patroli, Kemenhub Perkuat Pengawasan Laut Kawal Libur Natal dan Tahun BaruTingkatkan Roda Perekonomian, 50 Perusahaan Berminat Investasi Sebesar Rp240 Triliun
Penyaluran tambahan anggaran ini dijadwalkan pada Desember 2025. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
