Menjaga Cimahi Bebas Rabies, Dispangtan Genjot Vaksinasi Hewan Tanpa Biaya

Menjaga Cimahi Bebas Rabies, Dispangtan Genjot Vaksinasi Hewan Tanpa Biaya
Petugas Puskeswan Cimahi saat Mengobati Kucing (Dok:Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) menuntaskan pelaksanaan program SiTerang, layanan vaksinasi hewan penular rabies dan flu burung secara on the spot yang diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Program ini mendapat respons positif karena langsung menyasar pemilik hewan peliharaan di setiap kelurahan se-Kota Cimahi, sehingga mempermudah akses vaksinasi bagi warga.

Pelaksanaan SiTerang dimulai dari wilayah Kecamatan Cimahi Selatan mencakup Kelurahan Melong, Cibeureum, Utama, Leuwigajah, dan Cibeber. Kemudian berlanjut ke Kecamatan Cimahi Tengah di Kelurahan Padasuka, Baros, Setiamanah, Cigugur Tengah, Cimahi, serta Karangmekar.

Baca Juga:Dorong Warga Stop Boros Pangan, Pemkot Cimahi Gencarkan Sosialisasi Gerakan Selamatkan PanganSPBU Jalur Padat di Cimahi Diawasi Ketat, Pemerintah Pastikan Takaran BBM Sesuai

Layanan selanjutnya digelar di Kecamatan Cimahi Utara meliputi Cipageran, Citeureup, Cibabat, dan Pasirkaliki. Program vaksinasi ini berjalan secara terjadwal dari September hingga Desember 2025.

Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Tita Maryam, menyampaikan layanan vaksinasi keliling ini dilakukan dengan menyambangi masyarakat di wilayah masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Layanan vaksinasi hewan digelar secara rutin. Kita berkeliling di 15 kelurahan langsung mendatangi warga berupa layanan vaksinasi rabies dan flu burung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/25).

Dispangtan menyiapkan sebanyak 1.500 dosis vaksin setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi hewan peliharaan warga.

Sebelum vaksin diberikan, tim akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi hewan memenuhi standar vaksinasi. Seluruh layanan diberikan tanpa pungutan biaya.

Tita menjelaskan bahwa ada sejumlah ketentuan bagi pemilik hewan yang hendak memanfaatkan layanan SiTerang, di antaranya hewan harus berusia minimal 4 bulan untuk kategori kucing, anjing, musang, dan monyet.

Sementara untuk unggas, usia minimalnya adalah 1 bulan. Hewan juga harus dalam kondisi sehat, tidak sedang bunting, dan jika sedang menyusui, usia anaknya minimal 2 bulan.

Baca Juga:Hadapi Macet Nataru, Polres Cimahi Siapkan One WayPemkot Cimahi Rekomendasikan UMK 2026 Rp4,09 Juta, Naik 5,87 Persen

Ia menegaskan pentingnya vaksinasi rutin terhadap hewan peliharaan sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan hewan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyebaran penyakit berbahaya.

Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Cimahi dalam memperkuat kontrol penyakit zoonosis dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawab sebagai pemilik hewan peliharaan.

“Dengan vaksinasi ini, kita menjaga Kota Cimahi tetap bebas rabies dan aman dari flu burung. Selain menjaga kesehatan hewan, juga menjaga kesehatan masyarakat,” pungkas Tita. (Mong)

0 Komentar