JABAR EKSPRES – Lonjakan wisatawan ke kawasan Lembang saat libur Natal dan Tahun Baru kerap dibarengi maraknya parkir liar dan praktik getok parkir.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan getok parkir.
Kepala Bidang Teknik Prasarana Dishub KBB, Heri Aripin, mengatakan pengawasan dilakukan melalui program Zero Illegal Parking yang difokuskan pada kawasan wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.
Baca Juga:Gelar CSR di Cimanggung, PT MBK Ventura Ajak Kelola Keuangan dan Peduli Lingkungan Cegah Radikalisme Melalui Pendekatan Kewirausahaan, Densus 88 Gelar Pelatihan Barista bagi Eks Napiter di Jawa
“Program Zero Illegal Parking terus kami jalankan, terutama di kawasan Lembang yang menjadi tujuan utama wisatawan saat libur Nataru,” ujar Heri, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, lonjakan kendaraan kerap menyebabkan parkir meluber hingga ke badan jalan dan membuka celah munculnya praktik pungutan parkir tidak resmi.
“Ketika volume kendaraan meningkat dan parkir sudah penuh, biasanya muncul oknum yang memanfaatkan situasi. Ini yang kami antisipasi dengan menempatkan petugas di titik-titik rawan,” ujarnya.
Dishub KBB, lanjut Heri, menyiagakan petugas di posko pengamanan untuk memantau kondisi parkir secara intensif, sekaligus menindak kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan.
“Kami siapkan anggota untuk mengawasi lokasi parkir rawan. Jika ada kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu lalu lintas, kami tidak segan melakukan penderekan,” tegasnya.
Ia menegaskan, praktik getok parkir umumnya terjadi di luar area parkir resmi yang telah memiliki izin dan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Parkir resmi di objek wisata sudah memiliki izin, tarifnya jelas, dan wajib menggunakan karcis retribusi. Kalau tidak ada karcis, itu patut dicurigai,” katanya.
Baca Juga:Kemiskinan Ekstrem di Jabar: Data BPS Belum Update!Jutaan Warga Jabar Masih Melarat, Dedi Mulyadi Tak Punya Program Konkret atasi Kemiskinan?
Heri mengimbau wisatawan agar tidak membayar parkir yang tidak resmi, terutama di pinggir jalan.
“Kami minta masyarakat dan wisatawan hanya parkir di lokasi resmi. Parkir di badan jalan tanpa karcis sangat rawan pungli,” ucapnya.
Apabila ditemukan praktik parkir liar yang mengarah pada pungutan liar, Dishub KBB memastikan akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
“Kalau sudah masuk kategori pungli, kami akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk penindakan,” tandasnya. (Wit)
