JABAR EKSPRES – Kisruh pengelolaan Saung Angklung Udjo sepertinya semakin meruncing antara Daeng Oktaviandi dan Taufik Hidayat.
Setelah Daeng mengeluarkan pernyataan melalui media pada Kamis (19/12/2025) mengenai duduk perkara pengelolaan Saung Udjo, Taufik Hidayat memberikan klarifikasi bahwa persoalan tersebut hanyalah keluarga.
Pernyataan ini dibantah keras oleh Daeng. Menurutnya kalarifikasi yang disampaikan Taufik Hidayat sebagai Direktur PT Saung Angklung Udjo sangat bertolak belakang dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga:Daeng Udjo: Angklung Dapat Menjadi Media Pembelajaran yang Menciptakan KebahagianPadepokan Daeng Udjo Datangkan Akademisi untuk Gelar Evaluasi
Menurut Daeng, kisruh ini sudah berlangsung sangat lama. Dirinya sudah berusaha melakukan komunikasi kepada Taufik Hidayat selaku Direktur PT Saung Angklung Udjo agar bisa menyelesaikan masalah ini. Namun Tidak pernah ada tanggapan dan selalu menghindar.
Daeng membantah keras pernyataan Taufik Hidayat yang mengaku sudah berkomunikasi dengannya. Bahkan ketika coba untuk berdialog ataupun diskusi selalu menghindar.
‘’Saya sudah banyak kirim pesan atau telpon WhatsApp tidak pernah dibalas, apakah ini yang namanya mau menyelesaikan?,’’ kata Daeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (24/12/2025)
Daeng menyebut, selama ini pendirian PT Saung Angklung Udjo dilakukan tanpa ada persetujuan para ahli waris dan telah merampas seluruh tanah hibah yang sudah diberikan oleh Pak Udjo.
Menurut Daeng, dalam akte Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perubahan PT Saung Udjo dianggap telah disetujui oleh seluruh ahli waris. Bahkan menyetujui pendirian perusahan baru PT Saung Angklung Udjo.
Akan tetapi pendirian PT Saung Angklung Udjo, Daeng tidak pernah dilibatkan dan namanya tidak ada dalam akta pendirian perusahaan baru itu.
‘’Ini jelas sudah masuk ke dalam pelanggaran hukum,’’ cetus Daeng.
Baca Juga:Pendirian PT Saung Angklung Udjo Diduga Dibentuk Penuh Rekayasa Mengenal Saung Udjo dari Sudut Pandang Daeng Udjo, Pewaris Saung Angklung Udjo
Masalah ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung. Namun pihak kepolisian malah mengatakan, tidak ada pelanggaran hukum.
Setelah Taufik Hidayat mengeluarkan penyataan melalui berbagai media, Daeng mengaku telah memahami pendirian PT.SAU tidak memasukkan namanya.
‘’Saya sadar dan menerima kenyataan bahwa usaha yang dirintis oleh Ayahnya tidak bisa lagi dipejuangkan,’’ ujarnya.
Daeng Keluarkan Ultimatum!
Melalui pernyataannya Daeng menyatakan, telah menghapus mimpi untuk membentuk perusahaan baru yang merupakan kelanjutan warisan Pak Udjo bersama keluargannya.
