Pemkot Cimahi Cabut 8 Perda Tak Relevan, Dorong Tata Kelola Lebih Modern

Reformasi Regulasi Daerah, Pemkot Cimahi Evaluasi dan Cabut Perda yang Tak Relevan
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat Sambutan dalam Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Cimahi Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda Tentang Pencabutan 8 Perda/Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
0 Komentar

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sejumlah Perda tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi aktual.

“Pencabutan peraturan daerah ini tidak dimaknai sebagai bentuk kemunduran, melainkan sebagai langkah korektif dan progresif dalam rangka pembaruan regulasi daerah,” tuturnya.

Pemerintah Kota Cimahi memastikan, pencabutan Perda tidak akan menimbulkan kekosongan hukum. Langkah ini akan diiringi dengan penyusunan kebijakan pengganti apabila diperlukan, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan tetap berjalan efektif.

Baca Juga:Kesabaran Berbuah Gol, Ramon Tanque Menjelma Jadi Bomber MematikanWiliam Marcilio Tutup Bab di Persib dengan Sikap Hormat dan Syukur

Upaya tersebut dilakukan untuk menjamin masyarakat tetap memperoleh kepastian layanan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif.

“Partisipasi aktif, masukan konstruktif, dan pengawasan publik sangat kami harapkan demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan,” pungkas Ngatiyana. (Mong)

0 Komentar