JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi mengambil langkah strategis dalam pembenahan regulasi daerah dengan mengusulkan pencabutan delapan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum, kebijakan nasional, serta kebutuhan masyarakat saat ini.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan menghindari potensi tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat pelayanan publik maupun pembangunan daerah.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa keberadaan Perda yang tidak lagi sesuai dengan kondisi aktual berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari ketidakpastian hukum hingga hambatan administratif di lapangan.
Baca Juga:Kesabaran Berbuah Gol, Ramon Tanque Menjelma Jadi Bomber MematikanWiliam Marcilio Tutup Bab di Persib dengan Sikap Hormat dan Syukur
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta hambatan administratif dalam pelaksanaan pelayanan publik dan kegiatan pembangunan daerah,” ujar Ngatiyana, Senin (22/12/25).
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan dan regulasi yang berlaku sejalan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Menurutnya, Perda sebagai instrumen hukum daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan kebijakan nasional yang terus berkembang.
“Oleh karena itu, demi menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, maka dipandang perlu untuk dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan pemaparan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, terdapat tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD serta satu Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang diusulkan untuk dibahas.
Keseluruhan Raperda tersebut berkaitan dengan pencabutan delapan Perda yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Adapun delapan Perda yang diusulkan untuk dicabut meliputi Perda tentang tarif pelayanan RSUD Cibabat, urusan pemerintahan daerah, pengelolaan air tanah, kelurahan, sistem perencanaan pembangunan daerah, perlindungan konsumen, penataan dan pengembangan pedagang kaki lima, serta Perda yang terdampak langsung oleh berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga:PWNU Jabar dan 27 PCNU Tegaskan Sikap, Dorong Islah dan Jaga Marwah PBNUJawa Tengah Terbang Tinggi, Rute Penerbangan Baru Picu Investasi dan Kunjungan Wisata
Ngatiyana menjelaskan, pencabutan Perda tersebut telah melalui pertimbangan matang, termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, efektivitas implementasi di lapangan, serta dampaknya terhadap pelayanan publik, iklim investasi, dan kesejahteraan masyarakat.
