“Kami terus berkoordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital agar ruang digital tetap aman dan masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan data pribadi,” tegasnya.
Kasus Aplikasi Mata Elang Berujung Tersangka
Di sisi lain, isu aplikasi mata elang ilegal juga tengah menjadi sorotan luas di media sosial.
Salah satu kasus mencuat di Gresik, Jawa Timur, di mana kepolisian menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4.
Baca Juga:Viral Bapak Ini di Diumumkan Meninggal Dunia Padahal Masih Hidup, Begini KronologinyaRoti O Buka Suara soal Kebijakan Cashless Usai Viral Tolak Uang Tunai Lansia
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan mendalam.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua tersangka berinisial FEP dan MJK,” ujar Arya, Jumat (19/12/2025).
Menurut Arya, kedua tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan pembayaran (overdue) kepada pihak tertentu melalui aplikasi tersebut.
“FEP dan MJK terbukti memperjualbelikan data debitur bermasalah melalui aplikasi Go Matel R4,” pungkasnya.
Kasus ini memperkuat urgensi pengawasan ketat terhadap aplikasi digital, khususnya yang mengelola data sensitif masyarakat.
