JABAR EKSPRES – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengajukan pemblokiran terhadap delapan aplikasi mata elang ke pihak Google.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya dugaan penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa permohonan penghapusan atau delisting aplikasi tersebut telah disampaikan langsung kepada platform digital terkait.
Baca Juga:Viral Bapak Ini di Diumumkan Meninggal Dunia Padahal Masih Hidup, Begini KronologinyaRoti O Buka Suara soal Kebijakan Cashless Usai Viral Tolak Uang Tunai Lansia
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital, dalam hal ini Google,” ujar Alexander dalam keterangan resminya, Sabtu (20/12/2025).
Dari delapan aplikasi mata elang yang diajukan untuk diblokir, enam aplikasi telah dinonaktifkan, sementara dua aplikasi lainnya masih dalam tahap verifikasi lanjutan oleh pihak platform.
“Saat ini enam aplikasi sudah tidak aktif, sedangkan dua lainnya masih dalam proses,” jelas Alexander.
Fungsi Aplikasi Mata Elang yang Jadi Sorotan
Komdigi menjelaskan, aplikasi mata elang kerap digunakan sebagai alat pendukung debt collector untuk melacak kendaraan kredit bermasalah.
Aplikasi ini memproses berbagai data sensitif, mulai dari identitas debitur, informasi kendaraan, hingga ciri fisik kendaraan.
Melalui sistem pemindaian nomor polisi secara real-time yang terhubung dengan basis data perusahaan pembiayaan, pengguna aplikasi dapat dengan mudah mengintai, melacak, hingga menarik kendaraan di lokasi-lokasi tertentu.
Praktik inilah yang kemudian memicu kekhawatiran publik, terutama karena adanya dugaan penjualan dan penyalahgunaan data pribadi nasabah oleh oknum tertentu.
Baca Juga:Honda Winner R Resmi Meluncur, Motor Bebek Sporty dengan Rem ABS dan Irit BBMMahasiswa Digital PR Telkom University Gagas “Re:Act 1.0”, Dorong Inovasi CSR yang Siap Diterapkan Industri
Alexander menegaskan, penindakan terhadap aplikasi mata elang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi, berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” terang Alexander.
Ia memastikan, Komdigi akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas lembaga demi menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal berbasis teknologi.
