JABAR EKSPRES – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengecam keputusan Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi baru terhadap dua hakimnya. ICC menilai langkah tersebut sebagai bentuk serangan terbuka terhadap kemandirian lembaga peradilan internasional serta berpotensi melemahkan prinsip supremasi hukum.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis, ICC menyatakan penyesalan atas kebijakan pemerintah AS yang memberikan sanksi kepada Hakim Gocha Lordkipanidze asal Georgia dan Hakim Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia.
“Mahkamah Pidana Internasional menyesalkan penetapan sanksi baru oleh pemerintahan AS terhadap Hakim Gocha Lordkipanidze (Georgia) dan Hakim Erdenebalsuren Damdin (Mongolia),” berdasarkan pernyataan resmi pengadilan yang disampaikan pada Kamis.
Baca Juga:Aldila Sutjiadi/Janice Tjen Sumbang Emas Tenis Putri Indonesia di SEA Games 2025Jumpa Bakti Gembira PMI Kabupaten Bandung, Diikuti Ratusan Anggota PMR
Menurut ICC, tindakan tersebut tidak sejalan dengan semangat kerja peradilan internasional yang independen dan tidak memihak.
ICC menegaskan bahwa sanksi itu merupakan upaya langsung untuk menekan lembaga peradilan yang menjalankan tugasnya berdasarkan mandat negara-negara anggota dari berbagai kawasan dunia. Pengadilan menilai langkah Washington yang menyasar hakim dan jaksa penuntut sebagai tindakan yang dapat merusak tatanan hukum internasional.
Meski demikian, ICC menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan mandat secara mandiri dan objektif. Pengadilan menyatakan akan terus bekerja sesuai dengan Statuta Roma dan menjalankan tugasnya demi kepentingan para korban kejahatan internasional, tanpa terpengaruh tekanan politik dari pihak mana pun.
Dukungan terhadap ICC juga datang dari Belanda. Menteri Luar Negeri Belanda, David van Weel, menyatakan bahwa negaranya tidak menyetujui sanksi terbaru yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap dua hakim ICC tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengadilan dan tribunal internasional harus dapat melaksanakan mandatnya secara bebas.
Van Weel menambahkan bahwa Belanda akan terus bekerja sama dengan mitra internasional untuk memastikan kebebasan dan independensi lembaga peradilan global. Pemerintah Belanda, kata dia, tetap memberikan dukungan penuh kepada ICC beserta seluruh stafnya.
“Pengadilan dan tribunal internasional harus dapat menjalankan mandat mereka secara bebas. Kami akan terus bekerja sama dengan mitra untuk tujuan ini. Kami mendukung Pengadilan dan stafnya,” tambahnya.
Baca Juga:Ribuan Warga Kamboja Gelar Aksi Damai, Desak Penghormatan Gencatan Senjata dengan ThailandPutri KW Siap Tampil Maksimal Hadapi Tomoka Miyazaki di Laga Penutup Grup
Sebelumnya pada Kamis, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap dua hakim ICC tersebut. AS menuduh ICC melakukan penuntutan yang dianggap ilegal terhadap warga negara Israel, yang merupakan sekutu dekat Washington.
