Penyadapan Pinus Ilegal di Kareumbi Diduga Dibiarkan, FK3I Nilai BBKSDA Jabar Gagal Bertindak

Penyadapan Pinus Ilegal di Taman Buru Masigit Kareumbi Diduga Dibiarkan, FK3I Nilai BBKSDA Jabar Gagal Bertind
Tangkapan layar aktivitas penyadapan getah pohon pinus ilegal di Kawasan Konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi/ (Istimewa)
0 Komentar

“Kami sudah cek ada sekitar 4 sampai 5 identitas usaha yang bermain di kawasan Kareumbi sebagai kawasan konservasi,” tegas Dedi.

“Jadi selain pengawasan yang buruk, BBKSDA Jabar juga tidak melakukan tindakan tegas. Harusnya selain hentikan aktivitas juga berikan larangan,” lanjutnya.

Dedi meminta agar mereka pun turut diperiksa dan bertanggungjawab, karena secara tidak langsung mendapat keuntungan dari hasil hutan milik negara yang tanpa dikenakan pajak langsung.

Baca Juga:Atmosfer GBLA Jadi Kunci, Bojan Hodak Minta Bobotoh Jaga Persib dari SanksiLawan Bhayangkara FC, Adam Alis Belum Tentu Comeback Meski Pulih dari Cedera

“Kami akan terus kawal masalah ini, serta terus melakukan profeling aktor individu dan pengepul di lapangan sebagai entitas pengusaha getah,” imbuhnya.

Ia juga mendesak Kementerian Kehutanan agar berkolaborasi dengan Muspida serta melibatkan TNI dan Polri untuk membongkar dugaan mafia getah di Kawasan Konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi.

“Tetap terjadinya penyadapan pinus secara illegal, disinyalir ada oknum kuat. Sejak 2021 hingga sekarang penyadapan terus berlangsung, namun kesejahteraan masyarakat tak kunjung meningkat,” tuturnya.

Menurut Dedi, kondisi tersebut tidak terlepas dari dugaan keterlibatan oknum pengusaha, aparat, serta unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kehutanan yang mencari keuntungan dari kawasan konservasi dengan memfasilitasi petani yang telah terpengaruh.

“Upt BBKSDA Jawa Barat pun saat ini tidak mempunyai kemampuan dalam melakukan tata Kelola Kawasan, serta pengetahuan terhadap masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, pembiaran tersebut berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat. “Mereka lebih percaya info dari pengusaha daripada petugas kehutanan,” kata dia.

Oleh karena itu, FK3I mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera menghentikan aktivitas penyadapan getah pinus ilegal dengan melibatkan TNI dan Polri secara institusional guna menciptakan efek jera, baik bagi pelaku maupun pengusaha nakal.

Baca Juga:Guncang Bursa Transfer Liga 1, Maarten Paes Dikabarkan Dipinjam Persib BandungPersib Siap Bangkit Hadapi Bhayangkara FC, Bobotoh Jadi Kunci Motivasi

“Kami sudah melaporkan hal ini ke Gakkum Kemenhut. Lagi-lagi tidak ada upaya apapun dari Gakkum, hanya seremonial patrol dan sosialisasi saja,” terangnya.

Dedi mengungkapkan, pihak BBKSDA Jabar memang sempat melakukan penghentian aktivitas penyadapan getah pinus ilegal, namun itu hanya berlangsung selama satu sampai dua hari saja.

“Kegiatan ilegal kembali berjalan, bahkan kita ada data autentik, kita punya dokumentasinya getah pinus ilegal dibawa menggunakan truk,” ungkapnya.

0 Komentar