JABAR EKSPRES – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama (Kemenag) kembali menjadi perhatian para guru non ASN pada tahun 2025. Program bantuan ini dinilai sangat penting karena menyasar guru madrasah yang selama ini belum memperoleh sertifikasi pendidik dan masih mengandalkan honor terbatas.
Melalui BSU, pemerintah berupaya membantu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan dukungan finansial kepada pendidik yang berperan besar dalam dunia pendidikan keagamaan.
Pada tahun 2025, Kemenag menyiapkan anggaran besar untuk penyaluran BSU guru non ASN. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp270 miliar dan akan disalurkan kepada guru madrasah yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga:BSU Kemenag 2025 Segera Cair, Ini Besaran Bantuan untuk Guru Non ASNDaftar 7 Motor Honda Turun Harga, Irit Bensin dan Bandel di Jalan
Bantuan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memperhatikan nasib guru honorer di bawah naungan Kemenag, khususnya yang mengajar di jenjang RA, MI, MTs, dan MA.
BSU Kemenag 2025 tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh guru non ASN. Bantuan ini hanya diperuntukkan bagi guru yang benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Sasaran utama penerima BSU adalah guru non ASN yang aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama dan belum memiliki sertifikasi pendidik.
Selain itu, guru wajib memiliki PTK ID yang valid serta terdaftar dalam sistem Simpatika Kemenag.
Data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga harus valid dan telah terverifikasi.
Seluruh data ini menjadi dasar utama dalam proses seleksi penerima bantuan agar penyaluran BSU tepat sasaran.
Besaran Bantuan yang Diterima Guru
Besaran BSU Kemenag 2025 telah ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap guru non ASN yang terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga:Simulasi Lengkap KUR BRI 2025: Tabel Cicilan Pinjaman Rp30 JutaDaftar Lengkap iPhone Turun Harga Akhir Tahun 2025, Diskon hingga Puluhan Persen
Bantuan ini diberikan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total dana yang diterima oleh masing-masing guru mencapai Rp600.000 dalam satu kali pencairan.
Dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening guru penerima. Skema pencairan secara langsung ini bertujuan agar bantuan dapat diterima dengan cepat, aman, dan tanpa potongan dari pihak mana pun.
Guru diimbau memastikan data rekening yang terdaftar di Simpatika sudah benar dan aktif agar proses pencairan tidak mengalami kendala.
