DPRD KBB Akui Moratorium Izin Perumahan Perlu, tapi Jangan Hambat Ekonomi Daerah

DPRD KBB Akui Moratorium Izin Perumahan Perlu, tapi Jangan Hambat Ekonomi Daerah
Perumahan Bentang Regency di Kecamatan Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di kawasan Bandung Raya dinilai berpotensi memengaruhi pergerakan ekonomi daerah, khususnya sektor properti dan investasi.

Meski demikian, DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan kebijakan tersebut tetap diperlukan sebagai langkah mitigasi bencana dan penataan pembangunan jangka panjang.

Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi Idris mengatakan, secara prinsip DPRD mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selama tidak menghambat kepentingan masyarakat serta arah pembangunan daerah.

Baca Juga:Tindaklanjuti SE Gubernur, Puluhan Izin Perumahan di Cimahi DibekukanIzin Perumahan Direm Total, Moratorium Diperluas ke Seluruh Jawa Barat

“Selama tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dan pembangunan daerah, kami mengikuti kebijakan pemerintah,” ujar Mahdi saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Mahdi mengakui, sektor properti memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, mulai dari penyerapan tenaga kerja, perputaran usaha bahan bangunan, hingga peningkatan pendapatan daerah. Karena itu, kebijakan moratorium izin perumahan berpotensi berdampak pada aktivitas ekonomi jika tidak dikelola dengan tepat.

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut memiliki dasar kuat karena banyak pembangunan perumahan dan vila di Bandung Raya berdiri di kawasan rawan bencana serta daerah resapan air, yang dalam jangka panjang justru dapat menimbulkan kerugian ekonomi lebih besar.

“Kalau pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, dampaknya bukan hanya bencana, tapi juga kerugian ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menilai, penghentian sementara izin perumahan harus dimaknai sebagai upaya evaluasi dan penataan ulang tata ruang, agar pembangunan ke depan lebih berkualitas, aman, dan berkelanjutan. Dengan demikian, iklim investasi tetap terjaga tanpa mengorbankan keselamatan dan lingkungan.

Mahdi menegaskan, pembangunan perumahan tetap memungkinkan dilakukan sepanjang lokasi dinyatakan aman dan seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.

“Kalau semua izin ditempuh dan lahannya aman, tentu tidak ada persoalan. Justru ini memberikan kepastian hukum bagi investor yang patuh,” katanya.

Baca Juga:Moratorium Izin Perumahan Dedi Mulyadi Bakal Diberlakukan Sampai Perubahan Tata RuangBencana Ancam Bandung Raya, Gubernur Jabar: Izin Perumahan akan Ditunda!

Di sisi lain, Mahdi menyoroti pentingnya pengawasan ketat agar tidak ada pembangunan yang berjalan tanpa izin lengkap, praktik yang dinilai dapat merugikan daerah dan menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

“Masih sering ditemukan izin belum keluar, tapi pembangunan sudah berjalan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga berdampak pada keadilan dan iklim usaha di daerah,” ujarnya.

0 Komentar