JABAR EKSPRES – Menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Banjar melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Bahan Konstruksi melakukan pengujian kualitas sejumlah titik pekerjaan infrastruktur di Desa Rejasari, Kecamatan Langensari.
Pengujian itu dilakukan atas permintaan Inspektorat Kota Banjar untuk memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kepala UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi DPUTR Kota Banjar, Dicky Supriatna, mengonfirmasi bahwa aktivitas pengambilan sampel telah dilaksanakan di beberapa titik tersebar di sejumlah dusun.
Baca Juga:Guru PAI Kota Banjar Geruduk Kemenag, Tuntut Pembayaran TPG yang Telat Empat BulanUpaya Memutus Lingkaran Bank Emok, Dishub Banjar Buat Program Tawadu untuk Juru Parkir
“Pengambilan sampel ini kami lakukan karena ada permintaan dari Inspektorat,” katanya, Selasa (16/12/2025).
Titik yang diuji mencakup lokasi pekerjaan di Dusun Sampih, Dusun Sindanggalih, dan Dusun Rancabulus. Metode pengujian yang diterapkan, menurut Dicky, adalah hammer test untuk mengetahui mutu beton dan koring untuk material aspal. Lebih lanjut Dicky menjelaskan bahwa hasil pengujian masih dalam tahap pengolahan data.
“Pelaksanaan pengujian di Desa Rejasari dilaksanakan, tinggal menunggu hasil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hasil akhir uji laboratorium nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Kota Banjar sebagai pemohon.
“UPTD Laboratorium bertugas melakukan pengujian teknis. Untuk penyampaian hasil dan tindaklanjutnya, itu kewenangan dari Inspektorat,” pungkasnya.
Pengujian ini tidak lepas dari laporan warga yang telah berulang kali disampaikan ke Inspektorat. Andri Setiawan, warga sekaligus pengusaha setempat, untuk kesekian kalinya mendatangi lembaga pengawas tersebut guna melengkapi berkas laporannya dengan bukti tambahan.
Laporannya menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk berbagai proyek, mulai dari pengaspalan jalan, pembangunan jalan beton, hingga perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Andri menilai proses tender berjalan tidak transparan dan penuh kejanggalan.
Baca Juga:Langgar Aturan dan Ganggu Estetika, 111 Reklame Ilegal di Banjar Ditertibkan!Kota Banjar Raih Pinunjul Award 2025 untuk Pengendalian Inflasi, Dua Tahun Berturut-turut
“Saya sudah melengkapi semua bukti, dan Inspektorat telah menerimanya. Saya meminta dalam lima hari kerja ada tindak lanjut yang jelas,” tegas Andri pada Rabu (10/12/2025).
Ia menyatakan langkahnya demi memastikan anggaran desa digunakan secara benar dan bermanfaat. Andri juga memberikan ultimatum akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika tidak ada progres.
