“Kalau tidak ada kejelasan, saya tidak segan melaporkan ke APH,” ucapnya.
Dugaan ketidakberesan mendapat penguatan dari keluhan warga lain yang merasakan langsung kualitas pembangunan yang dianggap di bawah standar. Mujiono, salah seorang warga, menyayangkan proyek yang cepat rusak. Ia membandingkan dengan jalan lama dari bahan batuan yang justru lebih awet.
“Kalau pengerjaannya benar, tidak mungkin cepat rusak. Jalan dari batuan dewan saja bisa tahan bertahun-tahun,” kritiknya.
Baca Juga:Guru PAI Kota Banjar Geruduk Kemenag, Tuntut Pembayaran TPG yang Telat Empat BulanUpaya Memutus Lingkaran Bank Emok, Dishub Banjar Buat Program Tawadu untuk Juru Parkir
Keluhan serupa disampaikan Siswandi, warga lain yang mengamati kerusakan pada jalan yang baru dua bulan diresmikan. Material seperti batu dan pasir sudah mulai keluar ke permukaan, mengindikasikan campuran yang tidak sesuai spesifikasi.
“Ini baru dua bulan, tapi sudah rusak. Entah semennya kurang atau bagaimana, tapi kualitasnya parah,” ujar Siswandi.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Rejasari Ahmad Afrizal Rizqi mengaku telah menerima surat tembusan dari Inspektorat. Pihaknya diminta menyelesaikan persoalan di tingkat desa terlebih dahulu.
“Inspektorat meminta kami menyelesaikan di tingkat desa,” jelas Afrizal.
Ia menjabarkan bahwa keluhan warga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa. “Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah desa dan tentunya kami akan berupaya untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengadaan dan pekerjaan,” katanya.
Afrizal menjelaskan seluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa. Mengenai isu kualitas, ia menyebut upaya perbaikan terus dilakukan, salah satunya dengan beralih ke metode Readymix dan sistem swakelola yang melibatkan warga.
Terkait tudingan KKN yang mengarah kepadanya, Afrizal membantah tegas. “Faktanya, tahun 2025 ini ada empat penyedia yang membantu kami dan tentunya itu melalui proses pengadaan dan pelaksanaan oleh TPK,” jelasnya.
Baca Juga:Langgar Aturan dan Ganggu Estetika, 111 Reklame Ilegal di Banjar Ditertibkan!Kota Banjar Raih Pinunjul Award 2025 untuk Pengendalian Inflasi, Dua Tahun Berturut-turut
Ia juga menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk mengoordinasikan penyelesaian masalah dengan Dinas PMD, Inspektorat, Kecamatan, dan TPK, serta siap memenuhi kewajiban pengembalian dana jika terbukti ada penyimpangan.
Sementara itu, Inspektur Kota Banjar Agus Mulis MMKes QGIA menyatakan bahwa proses pengaduan telah diterima dan sedang ditelaah.
