JABAR EKSPRES – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi makin dalam menginjak pedal rem izin perumahan. Kini penghentian sementara izin perumahan itu diperluas seluruh wilayah Jawa Barat.
Hal itu sebagai mana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran yang diterbitkan 13 Desember itu memperbarui Surat Edaran sebelumnya. Yaitu SE Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM pada 6 Desember lalu.
Dalam SE terbarunya, Dedi Mulyadi menekankan bahwa bencana hidrometeorologi tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah menjadi persoalan lintas wilayah di Jawa Barat. Risiko banjir bandang dan tanah longsor, menurutnya, hampir merata dan membutuhkan respons struktural yang lebih serius.
Baca Juga:Wacana Pilkada Lewat DPRD, Bupati Bandung Pilih Irit BicaraGunakan Metode Sling Load, Pertamina Gerak Cepat Pasok LPG ke Daerah Bener MeriahÂ
Potensi bencana banjir bandang dan tanah longsor tak hanya di Bandung Raya tapi seluruh wilayah Jabar. SE itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jabar.
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” Begitu isi salah satu poin dalam SE tersebut.
Melalui SE itu, Gubernur juga menekankan agar kepala daerah meninjau kembali pembangunan apabila terbukti lokasi berada pada kawasan rawan bencana.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar, juga telah membenarkan perluasan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan tersebut.
“Betul itu SE, ” jelasnya, Senin (15/12).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menegaskan kebijakan penghentian sementara atau moratorium izin perumahan yang akan diberlakukan hingga adanya perubahan atau perbaikan Rencana Tata Ruang (RTR) baru. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (10/12/2025).
Moratorium izin perumahan awalnya diterapkan di Bandung Raya, namun tidak menutup kemungkinan diperluas ke wilayah lain di Jawa Barat.
“Yang pertama adalah di Bandung Raya dan wilayah lain. Termasuk Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kerawang, ” cetusnya.
Baca Juga:Petir Hantam Rumah di Cikalongwetan, Seorang Mahasiswa Terluka
Dedi menjelaskan, pertimbangan utama moratorium ini adalah kondisi lahan dan ruang terbuka yang semakin menyempit.
