Lukman Hakim menambahkan bahwa langkah strategis ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus dilakukan secara masif, profesional, dan akuntabel.
“Kami akan terus bergerak, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dengan fokus yang kuat pada penyelamatan aset negara. Ini adalah amanat undang-undang dan panggilan hati nurani untuk kemaslahatan rakyat,” pungkasnya. (CEP)
Kejaksaan Negeri Banjar saat merilis pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar lebih ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Banjar, Senin (9/12/2025). (Istimewa/Humas Kejaksaan Banjar)
